Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siap-siap, Pajak Kendaraan Bermotor DKI Segera Naik

Kompas.com - 13/11/2014, 12:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Anda yang memiliki kendaraan bermotor roda dua dan roda empat di Jakarta tampaknya harus merogoh kocek dalam-dalam. Apalagi jika Anda memiliki kendaraan lebih dari satu kendaraan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akhirnya mendapat surat persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) untuk menaikkan pajak kendaraan bermotor di Jakarta.

"Persetujuan Kemdagri sudah kami peroleh akhir Oktober lalu," tandas Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Iwan Setiawandi Rabu  (12/11/2014).

Sedianya, DKI Jakarta akan menaikkan pajak kendaraan bermotor pada Oktober 2014 lalu. Namun, izin Kemdagri tak kunjung keluar. Dengan keluarnya persetujuan pemerintah pusat ini, bisa dipastikan pajak kendaraan bermotor di Jakarta naik yakni mulai Desember 2014 atau awal Januari 2015.

Sesuai dengan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Progresif Kendaraan bermotor yang disahkan pada 23 Juli 2014, tarif baru pajak kendaraan bermotor Jakarta akan bersifat progresif. Warga Jakarta yang memiliki kendaraan akan dikenakan pajak lebih tinggi.

Anda yang memiliki satu mobil misalnya, harus membayar lebih mahal, dari sebelumnya 1,5 persen dari nilai jual menjadi 2 persen atau naik 33,33 persen. Tarif pajak lebih tinggi berlaku bagi warga yang memiliki motor atau mobil lebih dari satu kendaraan atas nama satu orang. Kenaikan pajaknya mulai 33 persen sampai 150 persen.

Aturan ini juga berlaku bagi anggota keluarga dengan alamat sama dalam satu kartu keluarga. "Walau beda nama, jika ada di satu kartu keluarga, tetap kena," kata Iwan.

Niatnya, kenaikan tarif pajak progresif ini bertujuan mengurangi kemacetan lalu lintas di Jakarta dan meningkatkan pendapatan daerah dari pajak.

"Potensinya besar, dari target pajak kendaraan bermotor sebelumnya Rp 5 triliun, tarif baru bisa naik jadi Rp 7 triliun," kata Iwan.

Cuma, Pengamat Transportasi dan Perkotaan Universitas Trisakti Yayat Supriatna menilai kebijakan mengerek tarif pajak kendaraan bermotor tak akan mengurai kemacetan. Warga Jakarta tetap akan beli kendaraan pribadi. "Warga DKI sebagian besar orang mampu," ujarnya.

DKI Jakarta lebih baik menaikkan biaya operasional kendaraan pribadi lewat tarif parkir yang mahal dan jalan berbayar. "Untuk menggenjot pajak, saat ini, sistemnya perlu diperbaiki, bukan tarifnya," kata Yustinus Prastowo, pengamat pajak. (Agus Triyono, Benedictus Bina Naratama)

Regulasi Pajak Progresif Kendaraan Bermotor di DKI Jakarta
                                        Perda No 8/2010              Revisi         Perubahan
PKB Kendaraan pertama    1,5 persen dari nilai jual   2,5 persen   33,33 persen
PKB Kendaraan kedua        2 persen                           4 persen      100 persen
PKB Kendaraan ketiga        2,5 persen                        6 persen      140 persen
PKB Kendaraan keempat     4 persen                           10 persen    150 persen


Simulasi Pajak Tahunan untuk Mobil
                                Aturan Lama     Aturan Baru      Perubahan
Mobil pertama          Rp 3.075.000   Rp 4.100.000    33,33 persen
Mobil kedua             Rp 4.100.000    Rp 8.200.000    100 persen
Mobil ketiga             Rp 5.125.000    Rp 12.300.000   140 persen
Mobil keempat, dst  Rp 8.200.000    Rp 20.500.000    150 persen
(simulasi untuk mobil Daihatsu Xenia tipe R Attivo A/T, dengan harga Rp 205 juta per Agustus 2014)

Simulai Pajak Tahunan untuk Sepeda Motor
                                Aturan Lama     Aturan Baru      Perubahan
Motor pertama         Rp 210.000        Rp 280.000       33,33 persen
Motor kedua             Rp 280.000        Rp 560.000       100  persen
Motor ketiga             Rp 350.000        Rp 840.000        140 persen
Motor keempat, dst   Rp 560.000        Rp 1.400.000     150 persen
(simulasi untuk motor Yamaha Jupiter Z, dengan harga Rp 14 juta per Agustus 2014)


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com