Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SKK Migas: Kadang-kadang Sulit Menjelaskan di Hadapan DPR

Kompas.com - 13/11/2014, 13:03 WIB
Estu Suryowati

Penulis


DENPASAR, KOMPAS.com - Pelaksana tugas Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Johannes Widjonarko mengatakan, terkadang sulit menjelaskan kepada anggota dewan di Senayan, misalnya kata dia soal cost recovery yang harus dibayarkan negara.

"Kadang-kadang sulit menjelaskan di hadapan DPR. Kita selalu berusaha menampilkan yang realistis. Sampai ke DPR, menjelaskannya saja susah. Tidak sama bahasanya, sana politis, kita teknis. Semakin menjelaskan, semakin kita terlihat bodoh," kata dia dalam sambutannya, di Rapat Kerja Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) SKK Migas-KKKS 2014, Denpasar, Kamis (13/11/2014).

Atas dasar itu, Widjonarko menegaskan SKK Migas akan mewajibkan adanya transparansi dan interkoneksi data dari KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) dan SKK Migas. Beberapa data yang diinterkoneksikan yakni data pengeluaran, data produksi (lifting), serta data invoice.

Jika semua data sudah terhubung diantara KKKS dan SKK migas, maka lanjut Widjonarko, pemangku kepentingan dari pemerintah juga bisa membaca data tersebut. Misalnya, kata dia Kementerian Keuangan bisa memanfaatkan keterbukaan data sebagai bahan untuk menentukan kebijakan keuangan. Begitu pula dengan Kementerian ESDM.

"Semua ini akan menjadi rujukan dalam perhitungan bagi hasil. Berapa biaya operasi yang dikeluarkan, lalu bagaimana perhitungan pajaknya. Berapa APBN, berapa penerimaan negara, berapa sih cost recovery-nya. Ini akan menjadi parameter dalam mengambil kebijakan," ungkap Widjonarko, kepada wartawan.

Widjonarko bahkan menuturkan, data-data ini nantinya bisa diakses juga oleh lembaga negara seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, serta Badan Pemeriksa Keuangan.

Widjonarko menargetkan modul Sistem Operasi Terpadu (SOT) bisa dirampungkan 2015 dan diimplementasikan secara mandatory, memalui surat edaran.

"Kalau (KKKS) tidak patuh akan ada punishment, tapi tidak bisa punishment yang seperti apa, karena di kontrak tidak ada (aturannya). Tapi di kontrak kan disebutkan hak dan kewajiban. Dan kewajiban mereka adalah memberikan apa yang kita minta sesuai kebutuhan di dalam operasi itu sendiri," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Whats New
Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Whats New
5 Cara Beli Emas di Pegadaian, Bisa Tunai dan Nyicil

5 Cara Beli Emas di Pegadaian, Bisa Tunai dan Nyicil

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com