Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
ADVERTORIAL

Menjaga Kegiatan Produksi Migas Nasional

Kompas.com - 14/11/2014, 09:22 WIB
advertorial

Penulis

Dalam penambangan  minyak dan gas (migas), dikenal kegiatan pengembangan atau fase produksi. Kegiatan produksi migas dilaksanakan melalui proses panjang yang menantang, baik dari aspek teknis maupun dari aspek legal dan sosial.

Kegiatan ini mencakup  pengeboran sumur  pengembangan atau sumur produksi, dan pembangunan fasilitas produksi. Pada proses produksi, migas dialirkan ke sumur  lalu naik ke permukaan melalui pipa salur. Migas selanjutnya dialirkan ke separator yang akan memisahkan liquid (minyak dan kondensat)  dengan gas. Liquid dialirkan.menuju tangki pengumpul, sementara gas dialirkan kepada konsumen. Biaya yang timbul dari kegiatan ini ditanggung sepenuhnya oleh kontraktor dan nanti- nya akan dikembalikan  dalam bentuk produksi migas saat lapangan sudah menghasilkan.

Mulainya fase pengembangan ditandai dengan keluarnya persetujuan rencana pengembangan lapangan atau plan of development pertama (POD I). POD I ini harus memperoleh persetujuan Menteri Energi dan Sumber  Daya Mineral (ESDM) dengan mempertimbangkan masukan dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Sebelum persetujuan diberikan, Kementeriaan ESDM melakukan konsultasi tentang POD I dengan pemerintah daerah. Untuk POD kedua dan seterusnya,  persetujuan diberikan oleh Kepala SKK Migas.

Selain persetujuan POD dari Kementerian ESDM dan SKK Migas, kontraktor migas pada tahap produksi masih harus mendapatkan sejumlah  izin dari berbagai instansi lain, baik instansi pemerin- tah pusat maupun pemerintah daerah.

Di satu sisi, kontraktor juga harus mempersiapkan pembebasan lahan. Dan pada tahapan ini, kontraktor acapkali mengeluhkan rumitnya  prosedur  yang harus ditempuh untuk  membebaskan lahan bagi pembangunan fasilitas pro- duksi. Alasan yang kerapkali ditemui adalah perizinan  yang sangat panjang dan pembebasan lahan yang sulit, yang menyebabkan eksekusi POD sering terlambat, dan akhirnya produksi juga ikut terlambat.

Untuk menjaga kesinambungan produksi, maka SKK Migas dan industri  pun berupaya menyiasatinya dengan bebera-pa rencana aksi. Dari sisi teknis operasi: pertama, mencoba terus meningkatkan keandalan dan availibilitas peralatan dan fasilitas, optimasi kegiatan pemeliharaan, dan turn around (TAR). Kedua, mendorong pelaksanaan  program kerja yang sudah direncanakan dalam rencana kerja dan anggaran, utamanya terkait dengan kegiatan pengeboran pengembangan, kaji ulang dan servis sumur.  Ketiga, pningkatan  Emergency Response Plan (ERP) sehingga apabila terjadi gangguan  opera- si, dapat segera diatasi.

Upaya lainnya adalah terus meningkatkan percepatan  proses persetujuan SKK Migas, mendorong percepatan  proses persetujuan/perizinan dari institusi dan Kementerian terkait, serta mencari potensi tambahan produksi baik dari lapangan yang sudah ada maupun dari lapangan baru.

Sebagai gambaran,  pada Semester  II- 2014, proyek Full Scale South Belut siap berproduksi  dengan kapasitas desain terpasang  untuk  gas 120 MMSCFD (million standard cubic feet per day) dan liquid 1000 BPD (barrel per day); Kepodang Development dengan kapasitas gas 116 MMSCFD; Kerendan Gas Plant dengan kapasitas gas 25 MMSCFD dan liquid 300 BPD; serta beberapa proyek lainnya. Sudah seharusnya semua pihak mendukung kegiatan produksi hulu migas, sebagai bagian usaha negara menyejahterakan rakyatnya. (adv)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com