Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Terus Pantau Kisruh Rebutan TPI

Kompas.com - 14/11/2014, 15:02 WIB
Tabita Diela

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memantau kisruh perebutan kepemilihan PT Cipta Televisi Indonesia, antara Mbak Tutut dan PT Berkah Karya Bersama, di mana saat ini stasiun televisi itu berada di bawah PT Media Nusantara Citra Tbk (MNC).

Ketika ditemui di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal OJK Nurhaida menuturkan bahwa pihaknya bertindak sebagai pengawas pasar modal. OJK akan angkat bicara untuk mengklarifikasi hal-hal yang akan berefek pada kepentingan publik. "Saya mungkin belum komentar itu dulu," tukas Nurhaida, Jumat (14/11/2014).

Menurut Nurhaida, prinsip yang ada di pasar modal adalah keterbukaan. Munculnya berita soal kisruh di tubuh MNC di media, tutur Nurhaida, merupakan salah satu bentuk keterbukaan tersebut. Hanya saja, OJK tidak akan tinggal diam bila di antara pemberitaan tersebut ada hal melenceng yang perlu diklarifikasi.

"Intinya, kalau ada hal yang dilihat OJK, sebagai pengawas, ada hal yang perlu diklarifikasi. Nah, dalam tahap klarifikasi tidak semuanya bisa diungkap dulu ke publik. Dalam klarifikasi kita butuh waktu untuk penelaahan secara lebih detil, kemudian kita lihat apakah ada dampaknya terhadap publik atau tidak," ujarnya.

Nurhaida menegaskan, yang tidak boleh terjadi adalah kejadian penting tidak diungkap ke publik. Nurhaida mengimbuhkan, kegelisahan emiten dan perbedaan pandangan di sekitar emiten memang wajar terjadi.

"Bagi OJK, apakah informasi ke publik itu valid atau tidak. Ini yang dilakukan tahap klarifikasi. Kadang-kadang yang sampai ke publik belum seluruhnya. Ini yang diklarifikasi. Sepanjang informasi sudah terungkap ke media, ketentuan itu sudah dipenuhi. Yang penting begitu. Untuk kondisi apapun bagi emiten, itu ada dua sisi, positif dan negatif," imbuhnya.

Menurut Nurhaida, apabila semua investor punya persepsi yang sama, tentu tidak akan ada transaksi. "Ada persepsi bahwa sesuatu bagus, semua ingin membeli tidak ada yang menjual, tidak ada transaksi," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung telah menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan PT Berkah Karya Bersama dan menguatkan kepemilikan stasiun televisi TPI oleh Siti Hardiyanti Rukmana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com