Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Jika Terbukti Mafia Migas, Petral Bisa Dibubarkan"

Kompas.com - 17/11/2014, 12:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com
 — Polemik pembubaran usaha PT Pertamina (persero), PT Petral, masih menjadi isu yang bergulir di pemerintahan saat ini. Meski Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak ingin membubarkan Petral, banyak pihak yang menilai, fungsi Petral merugikan negara sebagai penyalur BBM impor ke dalam negeri.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menyatakan, jika Petral terbukti ikut melakukan kegiatan mafia migas, maka pihak pemerintah akan membubarkan anak usaha Pertamina yang berada di Singapura itu.

"Jika ada temuan (yang menunjukkan bahwa) Petral menjadi wadah yang memperluas praktik mafia migas, maka lembaga ini bisa saja dirombak total atau malah dilikuidasi," ujar Sudirman di kantor Kementerian ESDM, Minggu (16/11/2014).

Dengan penegasan tersebut, Sudirman menyatakan, Kementerian ESDM akan terus mengeluarkan kebijakan, regulasi, dan program kerja baru. Hal tersebut dilakukan untuk mendobrak berbagai kebuntuan di sektor migas.

"Pemerintah akan mendobrak dari jebakan yang menghalangi upaya Indonesia mewujudkan kedaulatan energi," ungkap Sudirman.

Dengan adanya Komite Tata Kelola Migas yang diketuai Faisal Basri, pemerintah berharap mendapat rekomendasi terkait kelembagaan di sektor migas. Dalam hal ini, akan ada perombakan dan pengawasan di tubuh SKK Migas sesuai rekomendasi dari Komite Tata Kelola Migas.

"Kelembagaan SKK Migas harus sesuai dengan konstitusi dan dapat diandalkan untuk mempercepat kedaulatan energi," papar Sudirman. (Adiatmaputra Fajar Pratama)

Baca juga: Jadi Ketua Tim, Faisal Basri Berharap Bisa Ubah "Kutukan" Menjadi Berkah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com