Untuk insentif ini, Kementerian Perhubungan akan mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar bea masuk dan PPN untuk suku cadang angkutan umum, seperti; ban, oli, kampas rem, plat koplinh dan mesin dibebaskan.
Selain itu, Kementerian Perhubungan juga akan mengusulkan supaya PPN terhadap setiap produksi kendaraan baru di dalam neegeri yang akan digunakan untuk angkutan umum bisa bebas PPN. "Kami juga akan usulkan ke Kementerian Dalam Negeri agar bea balik nama dan pajak tahunan kendaraan angkutan umum dikurangi sampai dengan 50 persen," kata Jonan Selasa (18/11/2014).
Selain usulan itu, Kementerian Perhubungan kata Jonan juga akan memfasilitasi akses dan kemudahan bagi pengusaha angkutan unyuk mendapatkan kemudahan pembiayaan dari perbankan guna peremajaan angkutan mereka. Sementara itu dari sisi non fiskal, Jonan mengatakan, ada tiga hal yang akan dilakukan pemerintah.
Pertama, menertibkan angkutan ilegal agar angkutan umum berijin resmi terlindungi. Menertibkan pungutan liar bagi angkutan umum.Dan ke tiga memperbaiki dan meningkatkan infrastruktur transportasi dan jaringan jalan. (Agus Triyono)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.