Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK: Layanan Keuangan Tanpa Kantor di Perdesaan Bisa Singkirkan Rentenir

Kompas.com - 19/11/2014, 20:29 WIB
Tabita Diela

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman D Hadad menyatakan, kehadiran agen perbankan yang memberikan layanan keuangan tanpa kantor di perdesaan bisa menyingkirkan kehadiran rentenir.

Komentar ini dia sampaikan di sela-sela peluncuran 20 Peraturan OJK di Jakarta, Rabu (19/11/2014). "Ada pula layanan keuangan tanpa kantor. Kehadirannya ekstensif, mudah-mudahan bisa memerangi rentenir. Bunganya juga tentu saja bunga bank, bukan bunga rentenir," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad.

Enam POJK khusus mengatur bidang Perbankan, tujuh POJK khusus mengatur bidang Pasar Modal, dan tujuh POJK baru lainnya mengatur bidang Industri Keuangan Non Bank (IKNB). POJK yang paling menyentuh kehidupan pedesaan adalah POJK tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif. Layanan ini juga dikenal dengan istilah "Laku Pandai".

Selain POJK tentang Laku Pandai, ada pula POJK mengenai Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon, POJK mengenai "Laku Pandai" merupakan peraturan yang benar-benar baru. Sementara, POJK mengenai BPR merupakan penyempurnaan dari Peraturan Bank Indonesia (PBI) 2006 lalu.

POJK tentang "Laku Pandai" menetapkan persyaratan, perizinan, dan keperluan penyediaan layanan keuangan tanpa kantor lainnya. Jenis layanan keuangan yang harus ada dalam "Laku Pandai" adalah tabungan Basic Saving Account (BSA) dan penyaluran kredit nasabah mikro.

Dalam aturan "Laku Pandai" ditetapkan bahwa masyarakat bisa mulai menabung dari besaran yang terbilang kecil. Sementara, aturan tersebut juga mengatur kredit atau pembiayaan kepada nasabah mikro. Jangka waktu kredit paling lama setahun dan maksimum plafon kredit hanya Rp 20 juta.

Aturan ini dianggap OJK memungkinkan masyarakat mendapatkan layanan keuangan yang lebih beragam. Terutama, melalui kerjasama antara agen tertentu dengan lembaga jasa keuangan selain dengan bank penyelenggara "Laku Pandai." Penyelenggara yang dimaksud, antara lain perusahaan asuransi atau perusahaan penerbit uang elektronik.

Meski "dipagari" dengan batasan maksimal kredit, Muliaman tetap optimistis dan mengharapkan agar bank bisa mengambil fungsi rentenir. "Jadi, buat orang yang memerlukan (modal) usaha, saya kira pinjaman maksimal Rp 20 juta bisa. Mudah-mudahan ini bisa. Saya kira usaha di pasar Rp 20 juta cukup itu. Mudah-mudahan bisa bebas dari rentenir," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com