Dalam rapat kerja nasional (rakernas) asosiasi profesi Realestat Indonesia (REI) di Jakarta, Kamis (20/11/2014), pengembang satu suara menentang aturan tersebut. "LTV tidak cocok, khususnya untuk daerah-daerah terpencil," ujar salah seorang peserta.
Menanggapi hal ini, Kepala Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK Gandjar Mustika menjelaskan bahwa aturan LTV sebenarnya diperlukan untuk menyehatkan kondisi perbankan di Tanah Air.
Pada dasarnya, LTV pun dijalankan untuk mencegah pertumbuhan kredit pemilikan rumah (KPR) yang berlebihan dan berpotensi menyebabkan bubble. "LTV, tentunya dalam pengaturan ada analisisnya dan normatif. Normatif kita tentukan dari awal, kalau ketentuan sudah berjalan kita akan di-review agar kegiatan ekonomi tidak terganggu. Kalau REI memberikan masukan, dengan senang hati kita dengar dan kita kaji," tutur Gandjar.
Sejauh ini OJK pun belum memiliki rencana untuk menyetop aturan LTV. OJK masih akan melihat perkembangan kebutuhan terhadap LTV. Hanya saja, Gandjar mengaku bahwa kemungkinan penyetopan aturan tersebut masih kecil.
"Segala kebijakan selama ini sudah menghasilkan yang baik. Intinya begitu. Saya kira sementara ini (aturan LTV) kita teruskan dulu. Kemudian, tentunya berbagai tantangan itu kan banyak. Sekarang kan katakan likuiditas walaupun ada pengetatan, sesuai kebijakan Bank Indonesia," tukas Gandjar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.