Menurut Ketua Organda Eka Sari Lorena, asosiasi ini meminta Kemenhub memberikan insentif kepada angkutan darat agar mampu bertahan dalam situasi saat ini. Meskipun begitu, dia mengatakan bahwa Organda bukan organisasi yang cengeng atas kenaikan harga BBM bersubsidi.
"Untuk bersaing, beban transportasi darat ini cukup berat. Bukannya kami ini cengeng. Pengusaha Organda tidak akan cengeng, kalau cengeng pasti sudah hilang usahanya," ujar Eka setelah bertemu dengan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan di Kantor Kemenhub Jakarta, Kamis (20/11/2014).
Eka menuturkan, Organda akan tetap menyurati Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) selaku pemegang mandat di sektor migas agar memberikan perhatian terhadap angkutan umum darat.
Sementara itu terkait kebijakan Menhub yang memutuskan kenaikan tarif Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) sebesar 10 persen, Organda tidak keberatan karena itu domain Kemenhub. Namun, terkait angkutan umum darat lainnya, Organda tetap teguh pada perhitungannya bahwa kenaikan tarif harus sebesar 27 - 32 persen.
Meskipun begitu, Organda tetap akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota atau Kabupaten terkait kesepakatan tarif baru angkutan dalam kota. "Pak Jonan sudah jelaskan bahwa tarif maksimal AKAP 10 persen itu bukan acuan Pemerintah Daerah (untuk menentukan tarif angkutan dalam kota). Ini yang harus dijelaskan supaya Organda tidak disebut aji mumpung," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.