Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganti Rugi Pengosongan Lahan Waduk Jatigede Rp 692,5 Miliar

Kompas.com - 21/11/2014, 06:07 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah telah bersepakat dengan warga terdampak proyek Waduk Jatigede dengan ganti rugi mencapai Rp 692,575 miliar.

Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan mengatakan biaya ganti rugi pengosongan area waduk terbagi menjadi dua kategori,yakni kategori A dengan kompensasi senilai Rp 488,375 miliar dan kategori B ganti rugi rumah senilai Rp 204,2 miliar.

“Keseluruhan dananya, uang penanganannya kategori A dan kategori B sebesar Rp 692,5 miliar lebih,” kata dia, Kamis (20/11/2014).

Gubernur yang akrab disapa Aher ini menjelaskan, jumlah penduduk yang harus diberikan kompensasi ada sebanyak 11.469 kepala keluarga (KK). Kategori A atau kelompok pertama adalah mereka yang berhak mendapat kompensasi berdasarkan Permendagri No.15 tahun 1975, yakni sebanyak 4.514 KK.

“Mereka ini dapat penggantian Rp 108,191 juta per KK. Mudah-mudahan cukup besar dan membuat mereka pindah dan mereka dapat rumah kembali. Kita akan kawal mereka jangan sampai uang dihambur-hamburkan,” jelas Aher.

Selain uang penggantian rumah, kategori A juga mendapat kompensasi atas hilangnya selama enam bulan, yakni sebesar Rp 3,7 juta per bulan. Menurut Aher, kompensasi inilah yang membuat ganti rugi bagi kategori A sangat tinggi.

“(Sedangkan) Kategori B, ada 6.955 KK yang pembebasan lahannya berdasarkan Keppres No.55 tahun 1993, dan Perpres No.36 tahun 2005. Ini per KK mendapatkan Rp 29,36 juta. Dibagikan per rekening,” ucap Aher.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

Whats New
Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Whats New
3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

Whats New
Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Whats New
10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

Spend Smart
Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Spend Smart
Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Whats New
Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Whats New
Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Whats New
Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com