Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Susi: "Manusia Perahu" Bukan Nelayan Kecil

Kompas.com - 21/11/2014, 20:30 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan, "manusia perahu" di Derawan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, tak bisa disebut sebagai nelayan kecil.

"Nelayan Indonesia yang di pulau-pulau itu rata-rata 5 GT. Itu kapal-kapal 'manusia perahu' ukurannya 10 GT-15 GT. Jadi, tidak bisa dibilang nelayan kecil," kata Susi, Jumat (21/11/2014).

Namun, Susi tak menampik kategori nelayan kecil atau bukan untuk kasus "manusia perahu" ini memang relatif. "Anda bandingkan dengan apa? Kalau dibanding dengan kapal Thailand, ya mereka termasuk kapal kecil."

Terlebih lagi, lanjut Susi, pengepul dari tangkapan para "manusia perahu" adalah kapal-kapal besar. "Modus operandi kapal-kapal kecil seperti ini, ada kapal besarnya di perbatasan yang menunggu hasil tangkapan mereka," ujar dia.

Kerugian dari modus tersebut, kata Susi, jelas tidak terdata. Dia mengatakan, ada kapal-kapal pengepul berukuran 300 GT dengan bendera Hongkong yang berkeliling mengumpulkan kekayaan laut dari pulau-pulau kecil di Indonesia. "Derawan adalah salah satunya," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Kemaritiman Indroyono Soesilo mewanti-wanti pemerintah dan semua pihak untuk menyikapi keberadaan 400 "manusia perahu" yang ada di Tanjung Batu, Derawan, Kalimantan Timur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com