Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Bodong", Lima Kapal Ikan Besar Terancam Ditenggelamkan

Kompas.com - 21/11/2014, 20:57 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Koordinator Kemaritiman Indroyono Soesilo mengatakan, operasi pengawasan di laut oleh Kapal Pengawas KKP Hui Macan 001 di wilayah perairan Laut Natuna pada 19 November 2014 menangkap lima kapal ikan. Kelima kapal terancam sanksi ditenggelamkan.

"Ukurannya semua di atas 100 gros ton (GT) dan ternyata tidak memiliki izin. Izin bodong. Awak kapal semuanya warga negara asing," kata Indroyono, dalam konferensi pers, Jumat (21/11/2014). (Baca: Kementerian Kelautan dan Perikanan Tangkap Lima Kapal "Siluman" di Laut Natuna).

Lima kapal tersebut kini berada di Stasiun Pengawasan SDKP Pontianak, Kalimantan Selatan. Kelima kapal tersebut adalah KM Laut Natuna 99 (101 GT), KM Laut Natuna 30 (102 GT), KM Laut Natuna 25 (103 GT), KM Laut Natuna 24 (103 GT), dan KM Laut Natuna 23 (101 GT).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), lanjut Indroyono, juga menahan 61 awak buah kapal yang berasal dari Thailand. Dia mengatakan, kelima kapal ini ditangkap di kawasan selatan Laut Natuna dan tak ada dalam daftar kapal berizin berdasarkan situs resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Direktur Jenderal PSDKP KKP Syahrin Abdurrahman menambahkan, kapal-kapal ini untuk sementara dijerat dengan Pasal 35 A ayat (1) jo Pasal 35A ayat (3) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004.

"Kapal perikanan berbendera Indonesia yang melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia wajib menggunakan nakhoda dan anak buah kapal berkewarganegaraan Indonesia," kata Syahrin tentang delik hukum berdasarkan pasal-pasal itu.

Selain itu, kapal-kapal tersebut juga diduga melanggar Pasal 7 ayat (2) huruf c juncto Pasal 100 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004.

Ketentuan ini berbunyi, "Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pengelolaan perikanan wajib mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengenai: c. daerah, jalur, dan waktu atau musim penangkapan ikan".

Syahrin mengatakan, pengecekan juga mendapati surat-surat yang ditemukan di kelima kapal tersebut palsu. "(Kesimpulannya) tidak ada izinnya. Jadi, notabene kapal itu adalah bodong. Jadi, itu sudah memenuhi syarat kalau kapal itu kita tenggelamkan," kata Syahrin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com