"Soal pegawai, kami tidak menutup diri untuk menerima karyawan MNC. Kami akan menerima kembali yang profesional dan kami akan mewawancarai semuanya," janji Tutut--nama panggilan Siti Hardiyanti. MNCTV merupakan nama yang menggantikan TPI selama empat tahun terakhir, termasuk selama sengketa kepemilikannya berlangsung.
"Kalau mereka bisa kami pakai, kami tidak akan buang mereka." tegas Tutut. "Daripada mendidik yang baru, kenapa tidak menggunakan yang ada, yang sudah berkecimpung di televisi?." Menurut dia, TPI tetap butuh pegawai yang berpengalaman dan mumpuni di bidangnya.
Konferensi pers yang menghadirkan Tutut ini bertujuan mengumumkan soal bakal kembalinya saluran televisi TPI. Kemunculan kembali TPI dan Tutut ini menyusul keluarnya putusan Mahkamah Agung bernomor 238 PK/PDT/2014 tertanggal 29 Oktober 2014.
Putusan itu menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PT Berkah Karya Bersama. Dengan keluarnya putusan ini, Tutut merupakan pemilik TPI lewat PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.