Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ada dalam Draf RPJMN, Jembatan Selat Sunda Batal?

Kompas.com - 23/11/2014, 12:44 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Proyek senilai ratusan triliun rupiah untuk menghubungkan Jawa-Sumatera, yakni Jembatan Selat Sunda (JSS) belakangan santer dikabarkan dibatalkan realisasinya pada pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Dalam draf Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional atau RPJMN 2015-2019 pun, tak tertera nama proyek JSS. Padahal, pemerintah sebelumnya pernah mengeluarkan Keputusan Presiden terkait proyek tersebut. Lantas, adakah keputusan pasti bahwa proyek JSS dihentikan sementara waktu?

Deputi Sarana dan Prasarana Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Dedy S Priatna menerangkan, Keputusan Presiden yang telah dikeluarkan sebelumnya, hanya berbicara tentang badan yang akan melaksanakan proyek.

Keppres bukan berisi perintah melaksanakan proyek tersebut. "Tidak dilaksanakan pun tidak apa-apa. Dicabut (Keppresnya) lebih bagus," tandas Dedy.

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Keppres Nomor 36 Tahun 2009 tentang Tim Nasional Persiapan Pembangunan Jembatan Selat Sunda. Keppres tersebut memutuskan pembentukan Tim Nasional Persiapan Pembangunan Jembatan Selat Sunda yang selanjutnya disebut Tim Nasional.

Tim Nasional diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, yang pada saat itu dijabat oleh Hatta Rajasa. Wakil ketuanya adalah Menko Politik, Hukum, dan Keamanan. Adapun ketua harian Tim Nasional adalah Menteri Pekerjaan Umum, dengan Wakil Ketua Harian yakni Menteri Perhubungan.

Tim juga memiliki 17 anggota, sudah termasuk Gubernur Provinsi Banten dan Gubernur Provinsi Lampung. Tim Nasional bertugas antara lain melakukan koordinasi persiapan JSS, menyiapkan kajian kelayakan, serta menyusun rencana induk pembangunan JSS.

Dalam Keppres tersebut juga disebutkan; segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Tim Nasional dibebankan pada Anggaran Belanja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com