Perencana Keuangan dari Salama Mitra Investa, Endy Kurniawan mengatakan, banyak perusahaan mengajak masyarakat untuk berinvestasi emas dengan menawarkan melalui internet (online), sehingga diperlukan kejelian masyarakat dalam melihat profif perusahaan tersebut.
Untuk mengetahui perusahaan tersebut telah mendapatkan izin regulator, kata Endy, masyarakat bisa melihat situs Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Di Bappebti, akan terlihat apakah perusahaan tersebut sudah mendapatkan izin atau tidaknya.
"Yang paling gampang itu, kalau perusahaannya menawarkan return-nya di atas 20 persen per tahun. Ini sudah bodong pastinya, kalau di bawah 20 persen masih mungkin," ucap Endy, Jakarta, Selasa (25/11/2014).
Sementara untuk masyarakat yang baru akan mulai investasi emas, menurut Endy, diperlukan penyisihan uang sebesar Rp 500.000 per bulan, kemudian merencanakan jenis investasinya yang tidak akan dijual dalam jangka setahun atau dua tahun.
"Terakhir, pilih perusahaan yang sudah memang terpercaya," ucapnya. (Seno Tri Sulistiyono)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.