Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beberapa Bank Berminat Kembangkan Layanan Keuangan Nirkantor

Kompas.com - 26/11/2014, 22:56 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman D Hadad mengatakan, beberapa bank sudah menyatakan berminat untuk menerapkan layanan keuangan tanpa kantor (nirkantor). Penerapan program layanan keuangan nirkantor ini mulai diterapkan tahun depan.

"Beberapa bank sudah menyatakan minat terutama bank-bank besar," kata Muliaman, di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (26/11/2014).

Namun, dia belum menyebutkan bank mana saja yang menyatakan minatnya untuk mengembangkan program baru tersebut. Menurut Muliaman, melalui program layanan keuangan nirkantor ini, bank-bank tidak perlu lagi membangun kantor di pelosok-pelosok. Kehadiran mereka bisa diwakili para agen masing-masing. Adapun, agen tersebut bisa berasal dari perorangan, lembaga keuangan mikro, warung, atau lembaga lainnya.

"Para agen ini nanti dibina oleh bank, jadi bank yang bertanggung jawab membina. Oleh karena itu, agen harus menjadi nasabah bank sehingga kemudian bank bisa membantu agen membangun jaringan IT-nya dan lain sebagainya," jelasnya.

Mengenai berapa jumlah agen yang akan menjadi perwakilan bank-bank, Muliaman mengaku belum mendapatkan laporan dari bank yang menyatakan minatnya untuk mengembangkan program ini. Ia pun memprediksi pertumbuhan agen layanan keuangan nirkantor ini besar sekali.

"Saya belum menghitung secara spesifik. Nanti setelah masing-masing bank mengajukan berapa jumlah agennya, saya kira kita akan mengetahui," kata Muliaman.

Ia juga mengatakan bahwa program layanan keuangan tanpa kantor (nirkantor) yang dilakukan melalui agen-agen diharapkan bisa menyaingi rentenir di daerah. Para agen tersebut bisa membantu penyediaan pinjaman dana hingga nilai maksimal Rp 20 juta.

“Agen itu juga bisa dimintakan sarana untuk memberikan kredit. Memang maksimal baru Rp 20 juta, boleh kredit yang diberikan melalui agen. Tapi, saya pikir Rp 20 juta itu sudah kita hitung jumlah yang memadai untuk membiayai ekonomi mikro di pedesaan sehingga dengan demikian tentu saja kehadiran agen tidak hanya membuka kesempatan untuk menabung, tetapi juga bisa ada kesempatan memperoleh pembiayaan dari bank,” papar Muliaman.

Selain itu, menurut dia, OJK memperkenalkan produk basic saving account yang bisa ditawarkan bank tanpa kantor. Produk ini, kata Muliaman, merupakan tabungan tanpa biaya administrasi dan tanpa saldo minimal.

Kebijakan bank tanpa kantor ini diharapkan bisa diterapkan awal tahun depan. Persyaratan terkait layanan keuangan tanpa bank ini, kata dia, sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Tetapi intinya tentu saja adalah bagaimana membuka akses keuangan yang lebih luas kepada masyarakat. Sebab tentu saya layanan bank dengan kehadiran layanan tanpa kantor ini betul-betul peneterasinya sampai jauh ke tengah-tengah masyarakat. Kita berharap bisa menyaingi pembiayaan dari renterir malah karena kemudian akses dari masyarakat tidak lagi musti datang ke kantor bank tapi cukup ke warung atau ke orang yang dia lebih familiar,” kata Muliaman.

Muliaman mengatakan, OJK telah melaporkan kepada Wapres Jusuf Kalla mengenai kebijakan yang dikeluarkan OJK, termasuk mengenai layanan keuangan tanpa bank ini. Ia juga menyampaikan bahwa Wapres menyambut baik program layanan keuangan tanpa kantor ini.

Selanjutnya, Wapres meminta OJK berkoordinasi dengan lembaga-lembaga terkait, terutama bank-bank untuk mulai menerapkan kebijakan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Whats New
Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Whats New
5 Cara Beli Emas di Pegadaian, Bisa Tunai dan Nyicil

5 Cara Beli Emas di Pegadaian, Bisa Tunai dan Nyicil

Spend Smart
Masuki Usia ke-20, Sido Muncul Beberkan Rahasia Sukses Kuku Bima

Masuki Usia ke-20, Sido Muncul Beberkan Rahasia Sukses Kuku Bima

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com