Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Perbandingan Klasifikasi PDB Menurut Lapangan Usaha Tahun 2000 dan 2010

Kompas.com - 27/11/2014, 19:55 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Pusat Statistik akan menghilangkan penghitungan Produk Domestik Bruto berdasarkan tahun dasar 2000 setelah Februari 2015. Setelah Februari 2015, BPS akan menghitung PDB berdasar tahun dasar 2010.

“Sesudah Februari 2015, tahun dasar 2000 akan dihilangkan. Perbandingan klasifikasi PDB menurut lapangan usaha pada tahun dasar 2000 menggunakan 9 indikator, tahun dasar 2010 ada 17 indikator,” kata Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS Suhariyanto, dalam paparannya, Kamis (27/11/2014).

Untuk diketahui, dengan tahun dasar 2000, klasifikasi PDB ada 9 lapangan usaha, sebagai berikut:
1. Pertanian, peternakan, kehutanan, dan perikanan
2. Pertambangan dan penggalian
3. Industri pengolahan
4. Listrik, gas, dan air bersih
5. Konstruksi
6. Perdagangan, hotel, dan restoran
7. Pengangkutan dan komunikasi
8. Keuangan, real estate dan jasa keuangan
9. Jasa-jasa

PDB tahun dasar 2010 mengklasifikasi PDB menurut lapangan usahanya menjadi 17 sektor, yaitu:
1. Pertanian, kehutanan, dan perikanan
2. Pertambangan dan pengolahan
3. Industri pengolahan
4. Pengadaan listrik dan gas
5. Pengadaan air
6. Konstruksi
7. Perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor
8. Transportasi dan pergudangan
9. Penyediaan akomodai dan makan minum
10. Informasi dan komunikasi
11. Jasa keuangan
12. Real estate
13. Jasa perusahaan
14. Administrasi pemerintahan, pertahanan, dan jaminan sosial wajib
15. Jasa pendidikan
16. Jasa kesehatan dan kegiatan sosial
17. Jasa lainnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com