Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kejutan", Ratusan Tambang Ada di Kawasan Terlarang Hutan Lindung Kalimantan

Kompas.com - 27/11/2014, 23:34 WIB
Kontributor Balikpapan, Dani Julius

Penulis

BALIKPAPAN, KOMPAS.com – Ratusan perusahaan tambang didapati beroperasi di dalam kawasan konservasi atau hutan lindung, kawasan yang seharusnya terlarang untuk aktivitas tambang. Pemerintah daerah didesak mencabut izin perusahaan tambang bermasalah itu.

“Temuan ini bisa ditindaklanjuti pemerintah di daerah. Tidak bisa melakukan penambangan di kawasan konservasi. Seharusnya pemerintah daerah bisa mencabut (izin),” kata Dirjen Minerba ESDM R Sakhyur, Kamis (27/11/2014).

Data soal temuan pelanggaran lokasi tambang tersebut mencuat dalam Koordinasi dan Supervisi bidang Mineral Batubara Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Sejumlah lembaga swadaya masyarakat di bidang lingkungan yang ikut dalam kegiatan ini, mengungkap temuan pelanggaran kegiatan pertambangan gara-gara carut-marut tata kelola izin tambang di Kalimantan.

Dalam selebaran bertajuk "Borneo Menggugat" dari lembaga-lembaga itu tercantum 124 pemegang izin yang beroperasi di kawasan konservasi Kalimantan. “Pemerintah daerah bisa menindaklanjuti temuan ini,” tegas Sukhyar.

Dari koordinasi ini, didapati pula 13 pemegan izin non-kehutanan yang ternyata beraktivitas di kawasan hutan lindung Kalimantan Barat. Di Kalimantan Timur, ada 62 pemegang izin yang juga beroperasi di kawasan konservasi.

Salah satu temuan pelanggaran usaha tambang ini ada di kawasan konservasi Hutan Taman Bukit Soeharto (Tahura). Tercatat lebih 40 pemegang izin tambang beraktivitas di dalam kawasan Tahura. Sementara itu, di Kalimantan Tengah terdapat 19 pemegang izin dan di Kalimantan Selatan sekitar 30 pemegang izin.

Terlarang

Kawasan konservasi sejatinya tertutup untuk kegiatan yang bukan kehutanan. Aktivitas seperti pertambangan di kawasan konservasi melanggar Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati.

Kalaupun ada pertambangan, kegiatan yang diizinkan di kawasan hutan di kawasan lindung hanya diperbolehkan dalam bentuk pertambangan bawah tanah. Pada kenyataannya, tidak satu pun pemegang izin melakukan penambangan bawah tanah.

Koordinasi ini merupakan upaya pemerintah memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di daerah. Kegitan tersebut digelar di 12 provinsi sejak awal 2014. Tujuan kegiatan itu adalah memastikan komitmen kepala daerah untuk menertibkan dan menata kelola izin mineral dan batubara di daerahnya.

Pemerintah menerapkan status clean and clear dalam pelaksanaan tata kelola perizinan di seluruh Indonesia. Sejumlah 44 persen izin usaha pertambahan (IUP) dan kuasa pertambangan (KP) di Kalimantan ditengarai bermasalah secara administrasi.

Banyak kelompok masyarakat telah menuntut pencabutan izin bermasalah tersebut. Soal jaminan reklamasi dan pasca-tambang juga fantastis. Sejumlah 99 persen IUP dan KP di Kaltim dan Kalbar belum memiliki jaminan jamiran reklamasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com