Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker: Cukup Pakai Paspor untuk Gantikan Fungsi KTKLN

Kompas.com - 03/12/2014, 06:21 WIB
Tabita Diela

Penulis

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri tidak ambil pusing soal instruksi Presiden Joko Widodo menghapus Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN). Menurut Hanif, alternatif bukti fisik keabsahan TKI bisa dicarikan solusinya.

"Kalau soal (dokumen) yang dia pegang, itu bisa dicarikan alternatif. Kalau di luar negeri, paspor bisa (dipakai untuk itu)," kata Hanif, seusai rapat koordinasi di Kantor Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Selasa (2/12/2014). "Misalnya, paspor ditempelkan barcode. Nanti saya tunjukkan bisa," ujar dia.

Hanif menjelaskan, barcode yang ditempelkan pada paspor bisa menyimpan 48 data mendetail masing-masing tenaga kerja. Data-data penting yang dimaksud Hanif meliputi nama lengkap, nama orangtua, tempat dan tanggal lahir, sertifikat pelatihan, serta asuransinya. "Semua, lebih lengkap," kata Hanif.

Menurut Hanif, langkah Presiden menghapuskan KTKLN cukup beralasan. Tujuan keberadaan kartu tersebut untuk memastikan keamanan TKI dari hal-hal yang tidak diinginkan ternyata tidak terpenuhi. Terlebih lagi, satu-satunya tempat yang bisa digunakan untuk membaca kartu tersebut malah berada di Indonesia.

"Sebenarnya, dulu orang pegang kartu dengan asumsi kalau ada apa-apa di luar negeri, (dari) kartu itu data TKI bisa dibaca. Pertanyaannya, ini tidak bisa dibaca, karena untuk membacanya perlu card reader yang di KBRI kita juga tidak ada," papar Hanif.

"Jadi orang kalau mau baca kartu itu kalau dia di Jakarta. Lalu dia datang ke kantor BNPTKI. Gesekin kartu, terbaca. Kalau misalnya datang ke kantor BNPTKI bisa, ngapain pakai kartu? Dia cukup datang, di-search namanya, keluar semua," lanjut Hanif.

Sebelumnya, Minggu (30/11/2014), Kepala Badan Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Nusron Wahid menyatakan instansinya akan mencari alternatif pengganti KTKLN. Menurut dia, pemerintah aka membahas payung hukum penghapusan kartu itu, termasuk kemungkinan memakai peraturan pemerintah pengganti undang-undang maupun melalui revisi undang-undang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com