Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hanif Dhakiri Janji Pemerintah Perbaiki Sistem Pengupahan Buruh

Kompas.com - 03/12/2014, 07:01 WIB
Tabita Diela

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri berjanji pemerintah akan berupaya sebaik mungkin untuk memperbaiki sistem pengupahan buruh. (Baca juga: Riset: Makin Tinggi Upah Minimum Buruh, Ketimpangan Malah Semakin Tinggi).

"Secara prinsip, seluruh opsi yang bisa kami tawarkan dalam kaitannya dengan perbaikan dalam sistem pengupahan kita akan kami lakukan," kata Hanif seusai mengikuti Rapat Koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Ekonomi, Jakarta, Selasa (2/12/2014).

Menurut Hanif, semua opsi terkait upah buruh ini tengah dipertimbangkan, termasuk kemungkinan menaikkan upah secara bertahap. "Opsinya sedang terus kami cari melalui proses dialog dengan berbagai pihak, dari kalangan dunia usaha maupun serikat pekerja," ujar Hanif.

Hanya saja, Hanif juga mengungkapkan bahwa kajian soal upah ini tidak bisa diputuskan secara terburu-buru. Dia belum bisa memastikan keputusan itu akan dibuat dan bagaimana sistem pengubahan buruh yang tepat.

Sebelumnya, Senin (1/12/2014), Menteri Perindustrian, Saleh Husin, melontarkan wacana skema kenaikan bertahap untuk upah minimum provinsi. Tujuan dari kenaikan bertahap itu, kata dia, adalah membuat perusahaan lebih mudah membuat penganggarannya.

"Kami berharap, ini wacana bisa dibuat kerangka, misalnya, lima tahun ke depan kenaikan itu bisa dibuat teratur," ujar Saleh. "(Kenaikan bertahap untuk) tahun pertama, kedua, ketiga, keempat, kelima, sehingga pengusaha mudah untuk membuat perencanaan anggaran lima tahun ke depan, tidak naik turun dan menyulitkan perusahaan dalam membuat cashflow."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com