Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Kejar Pajak dari Pengusaha

Kompas.com - 03/12/2014, 09:09 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Berbagai strategi terus diterapkan pemerintah untuk menggenjot penerimaan pajak dari kalangan pribadi perorangan. Kini pemerintah kembali menyoroti penerimaan dari wajib pajak pribadi golongan atas.

Soalnya, di sepanjang tahun ini, penerimaan pajak penghasilan (PPh) 21 dari perorangan hanya Rp 97 triliun. Angka ini kurang 10 persen dari total target penerimaan pajak yang dipatok APBN-Perubahan 2014 sebesar Rp 1.072,37 triliun.

Mirisnya, dari penerimaan PPh 21 itu, sebesar Rp 93 triliun adalah pajak yang otomatis dipungut dari karyawan perusahaan. Ini artinya, pajak yang benar-benar dibayar oleh pengusaha hanya Rp 4 triliun.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, mengatakan, setoran pajak perusahaan selaku wajib pajak badan seharusnya sangat besar. Namun, kenyataannya tak lebih besar dibandingkan setoran pajak individu atau karyawan yang otomatis dipotong langsung tiap bulan oleh perusahaan pemberi kerjanya.

Karena itu, lanjut Bambang, pemerintah juga akan menggenjot pajak dari badan usaha. Antara lain, sektor pertambangan dan properti. Banyak perusahaan tambang yang mengantongi izin usaha pertambangan (IUP), tak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sehingga tidak membayar pajak dan royaltinya.

Menurut Bambang, untuk mengejar potensi pajak itu, pemerintah akan menerapkan electronic transaction untuk mencegah faktur pajak fiktif. Selain itu, menambah jumlah pegawai Ditjen Pajak. “Selama ini satu orang pegawai pajak harus mengurusi sekitar 8.000 wajib pajak,” ujar Bambang di Jakarta, Selasa (2/12/2014).

Seharusnya, lanjut dia, potensi penerimaan pajak badan usaha sangat besar. Ini mengingat sumber daya alam (SDA) dan aktivitas ekonomi di Indonesia sangat besar. Apalagi, Indonesia masuk jajaran 15 negara dengan produk domestik bruto (PDB) terbesar di dunia.

“Dengan pendapatan per kapita 3.500 dollar AS atau lebih, ada yang tidak pas antara kemakmuran yang meningkat dengan penerimaan pajak pribadi hanya Rp 4 triliun per tahun,” imbuh  Bambang.

Pengamat pajak dari Center Indonesia for Taxation Analydis, Yustinus Prastowo, mengatakan, penghasilan yang didapat orang pribadi memang rawan tidak disisihkan untuk pembayaran pajak. Padahal, jika perusahaan untung, logikanya pengusaha akan dapat keuntungan dalam bentuk dividen. "Tapi, yang dilakukan orang pribadi adalah skema disguise dividend atau mengambil keuntungan tanpa dikenakan pajak” kata Prastowo.

Karena itu, kata dia, butuh kerja keras pemerintah untuk mengatasi masalah tersebut. Sebab, dengan besarnya potensi pajak dari kalangan pribadi, seharusnya penerimaan pajak ikut meningkat. (Jane Aprilyani)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com