Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Ancam Ambil Areal Tambang yang Telantar

Kompas.com - 04/12/2014, 09:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah gerah melihat sikap perusahaan pemegang Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang menelantarkan areal tambang mereka. Pemerintah mengultimatum para pemilik KK dan PKP2B untuk segera mengeksplorasi areal konsesinya hingga paling lambat awal tahun 2018. Jika mengabaikan ultimatum ini, pemerintah mengancam menarik areal tambang itu.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) No 08.E/30/DJB/2014 tentang Kewajiban Peningkatan Tahap Kegiatan bagi KK dan PKP2B yang diteken Dirjen Mineral dan Batubara Sukhyar, 26 November 2014.

Pemerintah menyatakan, tujuan aturan ini adalah menata industri pertambangan. Para penambang tak boleh menelantarkan areal konsesi. Mereka wajib menjalankan tahap eksplorasi, konstruksi dan produksi. Jika gagal dalam eksplorasi, mereka wajib mengembalikannya ke negara. Dalam catatan pemerintah, dari 34 pemegang KK dan PKP2B, saat ini 10 perusahaan masih dalam tahap eksplorasi.

"Dari 73 PKP2B batubara hanya 55 yang berproduksi, sisanya studi kelayakan, konstruksi bahkan eksplorasi," kata Sukhyar, Rabu (3/12/2014).

Perusahaan pemegang KK dan PKP2B yang masih dalam tahap eksplorasi antara lain PT Iriana Mutiara Mining, PT Kalimantan Surya Kencana, PT Wolya Aceh Minerals, PT Sumbawa Timur Mining, PT Ratah Coal, PT Julai Coal, dan PT Pari Coal. Ultimatum ini juga berlaku bagi pemegang KK dan PKP2B yang memiliki lebih dari satu areal pertambangan.

Dia mencontohkan, PT Newmont Nusa Tenggara saat ini memiliki beberapa areal pertambangan. Newmont memang sudah mengeksploitasi tambang Batu Hijau. Tapi, perusahaan itu masih mengeksplorasi di Blok Elang, Blok Rinti, Blok Lunyuk dan Blok Teluk Panas. Hal serupa terjadi dengan PT Arutmin Indonesia. "Seharusnya tahap di semua blok sama," tandasnya.

Namun ultimatum pemerintah itu mendapat respons dingin dari pengusaha. Tony Wenas, Wakil Ketua Indonesian Mining Association (IMA) mengingatkan, pemerintah tak bisa sepihak meminta pengembalian lahan tambang dari pengusaha. Sebab, sudah ada kontrak dan aturannya. Ketimbang menekan pengusaha, Tony menyarankan pemerintah mengkaji faktor penghambat bisnis pertambangan dan memberesinya. Misalnya, butuh empat tahun untuk mengurus izin pinjam pakai lahan. (Muhammad Yazid)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Whats New
May Day 2024, Pengemudi Ojek Online Tuntut Status Jadi Pekerja Tetap

May Day 2024, Pengemudi Ojek Online Tuntut Status Jadi Pekerja Tetap

Whats New
BTN Imbau Masyarakat Tak Tergiur Penawaran Bunga Tinggi

BTN Imbau Masyarakat Tak Tergiur Penawaran Bunga Tinggi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com