Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Transfer RTGS Minimal Rp 100 Juta

Kompas.com - 10/12/2014, 10:11 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -
Bank Indonesia membatasi nilai transfer nasabah antarbank dengan Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement minimal Rp 100 juta per 15 Desember 2014. Namun, masyarakat tidak perlu panik karena transfer antarbank dengan nominal lebih kecil dari Rp 100 juta menggunakan fasilitas anjungan tunai mandiri, internet banking, dan mobile banking bisa diterima pada waktu yang sama.

Kebijakan sistem pembayaran itu tertuang dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/18/DPSP tanggal 28 November 2014. Saat ini, BI menyelenggarakan layanan pembayaran nontunai menggunakan dua infrastruktur utama, yakni Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI) dan BI Real Time Gross Settlement (BI-RTGS).

Direktur Departemen Komunikasi BI Peter Jacobs, Selasa (9/12/2014), menjelaskan, SKNBI untuk transaksi transfer dengan nominal kecil atau untuk ritel. Adapun BI-RTGS untuk transaksi dengan nominal besar.

”Sistem kliring yang digunakan saat ini berbeda dengan sistem kliring yang dulu dikenal masyarakat. Saat ini, kliring dilakukan beberapa kali sehari sehingga nasabah yang melakukan transfer dana antarbank akan diterima oleh nasabah lain pada hari itu juga, tetapi pada jam kliring,” kata Peter, di Jakarta.

Saat ini, kliring dilakukan pada pukul 10.00, pukul 12.00, pukul 14.00, dan pukul 16.00. Ketentuan penggunaan BI-RTGS dan SKNBI berlaku untuk transfer dana melalui teller bank, baik warkat maupun pemindahbukuan.

Transfer dana antarbank menggunakan fasilitas ATM, internet banking, dan mobile banking tetap diterima pada waktu yang sama (real time).

Peter menambahkan, kebijakan itu untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan likuiditas dana perbankan. Melalui kebijakan ini pula, biaya yang harus dibayarkan nasabah bisa lebih kecil. Selama ini nasabah yang menggunakan layanan BI-RTGS harus membayar biaya rata-rata Rp 25.000 per transaksi.

Sekretaris Perusahaan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Rohan Hafas menilai, penerapan kebijakan transaksi menggunakan sistem BI-RTGS tidak akan mengganggu siklus bisnis nasabah. Apalagi, nasabah dengan nilai transaksi kurang dari Rp 100 juta tetap bisa mengirimkan dana menggunakan fasilitas lain.

Berdasarkan data BI, transaksi RTGS pada November 2014 sebanyak 1.508.874 transaksi dengan nilai Rp 10.290 triliun. (AHA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Whats New
Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Whats New
Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Whats New
Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Whats New
Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Whats New
Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Whats New
Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Spend Smart
Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Work Smart
Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Work Smart
Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Whats New
Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Whats New
HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

Rilis
Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com