Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Transfer RTGS Minimal Rp 100 Juta

Kompas.com - 10/12/2014, 10:11 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -
Bank Indonesia membatasi nilai transfer nasabah antarbank dengan Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement minimal Rp 100 juta per 15 Desember 2014. Namun, masyarakat tidak perlu panik karena transfer antarbank dengan nominal lebih kecil dari Rp 100 juta menggunakan fasilitas anjungan tunai mandiri, internet banking, dan mobile banking bisa diterima pada waktu yang sama.

Kebijakan sistem pembayaran itu tertuang dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/18/DPSP tanggal 28 November 2014. Saat ini, BI menyelenggarakan layanan pembayaran nontunai menggunakan dua infrastruktur utama, yakni Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI) dan BI Real Time Gross Settlement (BI-RTGS).

Direktur Departemen Komunikasi BI Peter Jacobs, Selasa (9/12/2014), menjelaskan, SKNBI untuk transaksi transfer dengan nominal kecil atau untuk ritel. Adapun BI-RTGS untuk transaksi dengan nominal besar.

”Sistem kliring yang digunakan saat ini berbeda dengan sistem kliring yang dulu dikenal masyarakat. Saat ini, kliring dilakukan beberapa kali sehari sehingga nasabah yang melakukan transfer dana antarbank akan diterima oleh nasabah lain pada hari itu juga, tetapi pada jam kliring,” kata Peter, di Jakarta.

Saat ini, kliring dilakukan pada pukul 10.00, pukul 12.00, pukul 14.00, dan pukul 16.00. Ketentuan penggunaan BI-RTGS dan SKNBI berlaku untuk transfer dana melalui teller bank, baik warkat maupun pemindahbukuan.

Transfer dana antarbank menggunakan fasilitas ATM, internet banking, dan mobile banking tetap diterima pada waktu yang sama (real time).

Peter menambahkan, kebijakan itu untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan likuiditas dana perbankan. Melalui kebijakan ini pula, biaya yang harus dibayarkan nasabah bisa lebih kecil. Selama ini nasabah yang menggunakan layanan BI-RTGS harus membayar biaya rata-rata Rp 25.000 per transaksi.

Sekretaris Perusahaan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Rohan Hafas menilai, penerapan kebijakan transaksi menggunakan sistem BI-RTGS tidak akan mengganggu siklus bisnis nasabah. Apalagi, nasabah dengan nilai transaksi kurang dari Rp 100 juta tetap bisa mengirimkan dana menggunakan fasilitas lain.

Berdasarkan data BI, transaksi RTGS pada November 2014 sebanyak 1.508.874 transaksi dengan nilai Rp 10.290 triliun. (AHA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Whats New
17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

Whats New
Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Rilis
Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya 'Serok'?

Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya "Serok"?

Earn Smart
Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Whats New
Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Whats New
Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Whats New
Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Whats New
Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Spend Smart
PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

Whats New
Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com