Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Tunda Kewajiban Penggunaan PIN Kartu Kredit

Kompas.com - 11/12/2014, 08:50 WIB

JAKARTA,, KOMPAS.com - Keharusan menggunakan enam nomor identifikasi personal atau personal identification number (PIN) dalam transaksi kartu kredit mundur dari jadwal. Jika sedianya kewajiban ini berlaku 1 Januari 2015, Bank Indonesia (BI) akan memperpanjang batas akhir aturan itu.

Gubernur BI Agus D.W. Martowardojo mengatakan, perpanjangan waktu akan diberikan demi memberikan waktu yang lebih bagi masyarakat agar memahami kewajiban tersebut. "Masyarakat harus teredukasi dengan baik dulu atas manfaat penerapan PIN demi keamanan transaksi kartu kredit itu,"ujar Agus, Rabu (10/12/2014).

Rencananya, implementasi penerapan PIN enam digit akan dilakukan bertahap. Dengan begitu, bank-bank tetap bisa memproses transaksi kartu kredit bagi nasabah yang sudah memiliki PIN enam digit. Bagi yang belum menerapkan PIN, nasabah juga tetap boleh bertransaksi dengan kartu kredit dengan metode verifikasi yang berlaku saat ini yakni berupa tanda tangan.

"BI belum memutuskan jangka waktu transisi penerapan PIN enam digit ini. Nanti akan diumumkan," jelas Agus.

Keputusan itu tak pelak membuat industri perbankan girang. Steve Marta, General Manager Asosiasi Kartu Kredit Indonesia mengatakan, permintaan penundaaan kewajiban menggunakan enam digit rahasia dalam bertransaksi kartu kredit merupakan permintaan industri.

Permintaan AKKI ini disampaikan ke BI pada dua hari lalu atau Senin (8/12/2014). Sebab, meskipun bank-bank sudah melakukan kewajiban dengan menyiapkan infrastruktur berupa penggantian electronic data capture (EDC) yang memproses PIN serta mengirimkan PIN standar ke nasabah, namun respon nasabah terbilang minim.

Hingga saat ini, masih banyak nasabah yang enggan mengganti PIN standar dari bank, dan mengaktivasinya dengan nomor baru. Bahkan, saat ini sekitar 70 persen pemegang kartu kredit belum mengaktivasi PIN itu. Itu artinya, dengan jumlah kartu kredit per Oktober 2014 mencapai 15.902.962, maka yang belum mengaktifkan enam digit nomor personal itu mencapai 11.132.073.

"AKKI minta supaya ada masa transisi dan masih boleh menggunakan tanda tangan," ucap Steve.

SVP Consumer Card Group Bank Mandiri Boyke Yurista, mengaku, saat ini, baru sekitar 30 persen dari 2 juta pengguna kartu kredit Bank Mandiri yang sudah menggunakan PIN enam digit. Bank Mandiri meminta perpanjangan waktu sekitar dua bulan hingga tiga bulan untuk melakukan edukasi ke nasabah.

Tak berbeda jauh, Senior GM Card Center Bank Central Asia (BCA) Santoso, menyampaikan, saat ini, kurang dari 30 persen nasabah BCA yang telah mengaktifkan PIN. BCA mengusulkan agar BI memperpanjang masa transisi aturan itu selama enam bulan. "Butuh waktu untuk edukasi nasabah, karena setiap bank memiliki customer yang berbeda," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com