Koordinator aksi Adhi Susanto mengatakan, aksi tersebut melibatkan perwakilan dari 48 hotel yang ada di Lampung. "Sampai saat ini konsumen kami drastis menurun hingga 0 persen jauh dibandingkan dari sebelum ada kebijakan tersebut," kata dia.
Lebih lanjut ia mengatakan, jika pemerintah tetap merealisasikan kebijakan tersebut, maka untuk di Lampung ada sekitar 2.000-an karyawan yang terancam dirumahkan lantaran pihak hotel mulai menurun pendapatannya.
"Sebanyak 40 persen pemasukan kami dari kegiatan-kegiatan PNS, tidak bisa dibayangkan andaikan itu dipangkas, padahal sekarang ini saja sudah mulai bermunculan hotel baru di Lampung bagaimana jika pemangkasan itu benar-benar dilakukan," ujar dia.
Ia mengatakan, pada Desember ini setiap hotel sedikitnya terdapat empat pemesanan kegiatan PNS, tetapi semuanya melakukan pembatalan lantaran PNS takut menerima sanksi.
Sebelumnya dikeluarkan edaran Kementarian PAN no 11 tahun 2014 tentang pelarangan mengadakan kegiatan di hotel bagi PNS. Kegiatan itu berlaku per Desember.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.