Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

15 Desember, BKPM Mulai Jalankan Pendaftaran Izin "Online"

Kompas.com - 11/12/2014, 18:06 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) meluncurkan sistem pendaftaran izin investasi secara online mulai 15 Desember mendatang. Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menyederhanakan birokrasi perizinan dan menjadikannya satu pintu.

"Hari ini atau besok adalah hari terakhir BPKM menjalankan proses perizinan dengan tatap muka, besok terakhir. Tanggal 15 kita akan launching pendaftaran dengan sistem online," kata Kepala BKPM Franky Sibarani di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Kamis (11/10/2014), seusai mengikuti pertemuan dengan sejumlah pimpinan perusahaan.

Dengan sistem online, para pendaftar tidak perlu mendatangi kantor BKPM sehingga cukup mengandalkan akses internet atau surat elektronik. Berkas-berkas pendaftaran pun akan diunggah dan dikirimkan melalui surat elektronik.

"Transisi mungkin cuma satu minggu saya kira karena bisa saja orang datang ngasih karena merasa sistemnya lama, harus tatap muka, ya kan, dan dia kaget karena tidak ada yang melayani lagi," tutur Franky.

Di samping itu, Franky menyampaikan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan sistem pendaftaran izin yang terintegrasi dengan semua kementerian. Menurut Franky, ada 1.249 sektor yang memerlukan proses perizinan.

Untuk sementara, BKPM akan memulainya dengan izin terkait 500 sektor. Sementara itu, sisanya akan diterapkan secara bertahap.

Franky pun berharap reformasi sistem perizinan ini bisa meningkatkan daya saing investasi Indonesia. Menurut dia, salah satu hal yang ditunggu para investor adalah pelayanan satu pintu. Para investor, menurutnya, berharap proses pendaftaran izin di Indonesia bisa selesai dalam waktu kurang dari 10 hari.

"Misalnya implisit tiga hari, kalau ekspansi izin untuk perluasan merger itu semua ada, dan sebagian besar itu di angka ada tiga, ada lima, ada tujuh, di bawah 10 hari semua. Tetapi itu kan baru di bagian BKPM," tutur Franky.

Sebelumnya, Franky mengaku optimistis bahwa layanan izin investasi satu pintu bisa dijalankan pada akhir Januari 2015. Pada pertengahan Januari 2015, BPKM akan melakukan tes penerapan sistem perizinan satu pintu. Menurut dia, pelayanan izin investasi akan disatukan dalam Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Saat ini, pelayanan izin investasi terbagi dua, yakni Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah di bawah BPKM dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Mengenai kesiapan infrastruktur teknologi informasi, Franky menyatakan bahwa segala infrastruktur sudah tersedia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com