Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga mengatakan, untuk mengembalikan peran koperasi dalam proses penyaluran pupuk subsidi, kementeriannya telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan.
"Koordinasi dilakukan karena peraturannya ada di Kementerian Perdagangan, kami Kementerian Koperasi tidak punya kebijakan keluarkan aturan itu, dan syukur Kementerian Perdagangan merespon baik usulan kami," kata Puspa di Jakarta pekan lalu.
Dia berharap, dengan pengembalian peran koperasi dalam penyaluran pupuk bersubsidi tersebut bisa membuat kegiatan koperasi yang selama hampir 25 tahun ini mati suri, bisa kembali dihidupkan.
"Walau peran koperasi ini belum bisa 100 persen, kami harap, koperasi di daerah bisa kembali bergeliat," katanya. (Agus Triyono)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.