Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Setuju BUMN Tak Perlu Lagi Setorkan Dividen

Kompas.com - 18/12/2014, 14:58 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mendukung rencana pemangkasan setoran dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke kas negara. Dengan dihapuskannya kewajiban BUMN menyetorkan dividen, akan membuat perusahaan-perusahaan plat merah lebih mudah melakukan ekspansi.

"Sudah bertahun-tahun BUMN kita ini dibebani oleh dividen, sehingga mereka tidak bisa berkembang. Kalau dividennya tidak diambil, mereka bisa mengembangkan bisa ekspansi kemana-mana," kata Jokowi di Jakarta, Kamis (18/12/2014).

Jokowi mengaku pemerintahannya tak akan lagi bergantung dari setoran BUMN. Pada APBN 2015, setoran dividen BUMN ditetapkan Rp 44 triliun. Padahal, sejumlah perusahaan plat merah tengah dililit hutang.

Di APBN-P 2015 yang tengah disusun pemerintah, Jokowi mengaku pemerintah akan lebih menitikberatkan penerimaan negara dari sektor penerimaan pajak dan bukan pajak. "Jadi biar berkembang, biarkan dividen-dividen itu dipakai untuk berkembang lebih besar lagi, asal untuk kebaikan rakyat, kebaikan negara ini," kata Jokowi.

Sebelumnya, pemerintah sudah memberikan target khusus untuk 10 BUMN besar. Ke-10 BUMN tersebut yaitu PT Semen Indonesia Tbk dengan dividen dari 45 persen menjadi 70 persen, PT Pelindo II dari 35 persen menjadi 40 persen, PT Pelindo III dari 35 persen menjadi 40 persen, PT Hutama Karya dari awalnya tak dipungut dividen menjadi 30 persen, PT Bank Mandiri Tbk dari 27,5 persen menjadi 30 persen.

 
Selanjutnya PT Bank Negara Indonesia Tbk dari 25 persen menjadi 30 persen, PT Bank Tabungan Negara Tbk dari 20 persen menjadi 30 persen, PT Perkebunan Nusantara III dari 30 persen menjadi 35 persen, PT Perkebunan Nusantara IV dari 31 persen menjadi 35 persen dan PT Jasa Raharja dari 55 persen menjadi 60 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com