Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sempat Gugat Pemerintah, Newmont Mengaku Dukung Penuh UU Minerba

Kompas.com - 19/12/2014, 09:51 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


SUMBAWA, KOMPAS.com – PT Newmont Nusa Tenggara (Newmont) sempat menggugat pemerintah Indonesia kerena diwajibkan membuat smelter sesuai Undang-undang Mineral Batubara (Minerba). Meskipun begitu, perusahaan asal Amerika Serikat itu mengaku mendukung penuh Undang-undang tersebut diterapkan.

“Semangat Undang-undang (Minerba) untuk menciptakan proses hilirisasi (tambang) kita sangat support sekali,” ujar Senior Manager Operasional Newmont Wudi Raharjo saat berbincang di Kantor Newmont, Sumbawa Barat, Kamis (18/12/2014).

Menurut Wudi, proses hilirasi hasil tambang dalam negeri sangatlah penting. Pasalnya, perusahaan tambang bisa menaikan nilai tambah hasil tambagnya tanpa harus bersusah payah mengirimnya ke pabrik smelter di luar negeri.

Newmont bahkan mengaku tidak memiliki kepentingan untuk selalu mengekspor langsung hasil tambangnya (konsentrat) ke pabrik smelter di luar negeri. Bagi Newmont,  apabila ada pilihan mengolah hasil tambang di dalam negeri, maka biaya produksi pasti akan lebih murah ketimbang harus mengolah di negera lain.

Sementara itu terkait alasan menggugat pemerintah ke badan abritase, Newmont mengatakan bahwa hal itu lantaran pemerintah mewajibkan perusahaan membuat smelter sendiri. Padahal kata dia, Newmont tidak memiliki dana besar untuk membangun pabrik yang berfungsi  menaikan nilai tambah hasil tambang  tersebut.

“Smelter yang mau dibangun Freeport itu kapasitasnya setahun 1,6 juta ton konsentrat. itu membutuhkan investasi sebesar 2,3 miliar dollar AS,” kata dia

Newmont mengaku harus berutang ke bank sebesar 550 juta dollar AS untuk biayai operasionalnya saat ini. “kami tidak mampu (investasi smelter sendirian),” kata Wudi,

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com