Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bappenas: Masih Ada 38.431 Hektar Kawasan Kumuh di Indonesia

Kompas.com - 23/12/2014, 01:18 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mewujudkan kota besar tanpa permukiman kumuh menjadi target pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019. Deputi Bidang Sarana dan Prasarana di Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Dedy S Priatna menuturkan, rumah harus memenuhi kriteria sehat dan layak sebagai hak konstitusi warga negara. Adapun kondisi saat ini, kata Dedy,masih banyak permukiman kumuh di Indonesia.

"Per Oktober 2014, berdasarkan survei Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan DKI, pengukuran mencatat ada 38.431 hektar kawasan kumuh yang ada di Indonesia. Ini tantangan besar target permukiman kumuh nol persen pada 2019," jelas Dedy, di Jakarta, Senin (22/12/2014).

Dedy menjelaskan, permukiman kumuh bukan hanya disebabkan lantaran keterbatasan akses masyarakat. Permukiman kumuh bisa jadi muncul lantaran pilihan masyarakat untuk menekan pengeluaran biaya rumah tangga. "Munculnya pemukiman kumuh merupakan akumulasi ketidakmampuan masyarakat mengurusi lingkungannya, dan ketidakmampuan pemerintah menyediakan lingkungan layak," ucap dia.

Atas dasar itu diperlukan kebijakan dan kolaborasi antarsektor. Menurut Dedy, penanganan permukiman kimuh tidak bisa dilakukan top-down, tapi harus diesuaikan dengan kebutuhan daerah masing-masing. Pemerintah pun mencanangkan Program Penanganan Kumuh.

Dedy memaparkan, sembilan kota yang akan menjadi kota percontohan Program Penanganan Kumuh, yaitu Kabupaten Tangerang, Kota Palembang, Kota Semarang, Kota Banjarmasin, Kota Yogyakarta, Kota Malang, Kota Makasar dan Kota Surabaya, serta Pekalongan. "Ini bukan hanya menunjukkan kehadiran negara, tapi pemerintah juga tengah melakukan reformasi sektor perumahan dan penyediaan air minum layak," ucap Dedy.

Sedangkan Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Investasi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Rido Matari mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan kebijakan 100-0-100. "100 persen akses air minum, 0 permukiman kumuh, dan 100 persen akses sanitasi pada 2019," ucap dia.

Padahal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman telah mengamanatkan penyelenggaraan permukiman layak dilaksanakan pemerintah pusat, pemerintah daerah atau setiap orang, untuk menjamin hak menempati lingkungan layak, sehat, aman, serasi dan teratur.

"Oleh karenanya, kawasan kumuh menjadi tanggung jawab bersama yang harus dituntaskan 2019. Keterbatasan pendanaan menjadi tantangan. Penanganan kumuh bisa dilakukan dengan pemugaran, peremajaan, dan permukiman kembali," ucap Rido.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com