Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Anggarkan Rp 384 Triliun untuk Hilangkan Permukiman Kumuh

Kompas.com - 23/12/2014, 03:04 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Andrinof Chaniago mengatakan, pemerintah menyediakan anggaran Rp 384 triliun untuk menghilangkan permukiman kumuh dalam lima tahun ke depan.

"Itu berasal dari seluruh sumber dana. APBN, APBD, CSR (corporate social responsibility)," kata Andrinof, Jakarta, Senin (22/12/2014).

Dia mengatakan, pemerintah akan melaksanakan program apa pun untuk mencapai target nol persen permukiman kumuh pada 2019 mendatang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. Prinsipnya, kata dia, membangun tanpa menggusur.

"Kan macam-macam program metodenya, mengganti, memperbaiki, merenovasi, menata, dan menghilangkan kekumuhan," ucap dia.

Berdasarkan data Kementerian Pekerjaan Umum 2014 dan BPS DKI 2013, luas kawasan kumuh di Indonesia saat ini seluas 38.431 hektar. Andrinof mengatakan, pemerintah berkomitmen mengurangi kawasan permukiman kumuh 7.600 hektar per tahun.

Sementara itu, Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Bappenas Dedy S Priatna mengatakan, untuk mencapai target tersebut, pemerintah mencanangkan program penanganan kumuh. Dedy memaparkan, sembilan kota akan menjadi kota percontohan.

Kota-kota itu ialah Kabupaten Tangerang, Kota Palembang, Kota Semarang, Kota Banjarmasin, Kota Yogyakarta, Kota Malang, Kota Makassar, Kota Surabaya, serta Kota Pekalongan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com