Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permukiman Kumuh di Lahan Ilegal Jadi Prioritas untuk Direlokasi

Kompas.com - 23/12/2014, 06:34 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah menargetkan Indonesia bebas permukiman kumuh pada 2019. Saat ini luas kawasan kumuh seluas 38.431 hektar. Berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional 2013, rumah tangga kumuh perkotaan mencapai 12,1 persen atau 9,6 juta rumah tangga.

Direktur Permukiman dan Perumahan Bappenas, Nugroho Tri Utomo mengatakan, sebaran kawasan kumuh di wilayah barat Indonesia lebih banyak. Ini dikarenakan lebih banyak kota-kota besar dibanding wilayah timur.

“Dari semua kawasan itu ada kawasan yang memang ilegal. Ada yang bukan milik mereka, itu yang harus utama ditangani,” kata dia, di kantornya, Jakarta, Senin (22/12/2014).

Permukiman kumuh pada lahan ilegal akan direlokasi dengan penyediaan permukiman yang baru. Sebab, di lahan tersebut tidak boleh dibangun permukiman lagi.

Namun, ada juga permukiman kumuh yang berada di lahan legal. Akan tetapi, disebabkan masyarakatnya yang miskin, maka sarana dan prasarananya jadi tidak terawat.

Nugroho menuturkan, pemerintah akan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 384 triliun untuk menangani permukiman kumuh. Adapun anggaran dari APBN dialokasikan sebesar Rp 12 triliun.

“Jangan lupa, ada yang tinggal di daerah kumuh bukan karena tidak mampu, tapi memilih karena ingin menghemat biaya hidup. Tapi pemerintah ingin bisa penuhi standar kesehatan yang layak. Maka itu kami canangkan porgram pengurangan kawasan kumuh,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com