Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI dan OJK Harus Kompak

Kompas.com - 28/12/2014, 20:21 WIB
Tjahja Gunawan Diredja

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta untuk konsentrasi penuh pada tugasnya masing-masing. BI mengurus kebijakan macroprudential yaitu kebijakan moneter untuk menjaga inflasi, suku bunga dan stabilitas rupiah, mengelola cadangan devisa, serta sistem pembayaran nasional. Sedangkan tugas OJK mengurus kebijakan microprudentialyaitu pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi di industri keuangan baik industri perbankan maupun pasar modal dan industri keuangan non-bank seperti diantaranya asuransi, dana pensiun, perusahaan pembiayaan, serta lembaga keuangan mikro.

Hal itu dikatakan anggota Komisi XI DPR-RI dari Fraksi PDI-Perjuangan, Maruarar Sirait, di Jakarta pekan lalu. “Kalau ada tumpang tindih kewenangan, kita harus duduk bersama membicarakan batasan macroprudential dimana dan microprudential ada dimana,” kata Maruar Sirait yang biasa dipanggil Ara.

Dalam UU OJK sebenarnya telah diatur secara tegas bentuk hubungan (koordinasi) kelembagaan antara OJK, BI, Pemerintah/Kementerian Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di bidang perumusan kebijkan pengaturan dan pemeriksaan bank, pertukaran data dan informasi bank, dan pencegahan serta penangan krisis. Pemisahan micro-macroprudential untuk mencegah benturan kepentingan, dan mekanisme check and balances, khususnya dalam pengelolaan industri perbankan.

Pernyataan Ara menanggapi pernyataan BI saat sidang judicial review UU OJK di Mahkamah Konstitusi (MK) Minggu lalu, bahwa telah terjadi tumpang tindih kewenangan antara BI dan OJK serta tidak efektifnya keberadaan FKSSK (forum koordinasi stabilitas sistem keuangan), yang beranggotakan Kementerian Keuangan, BI, OJK dan LPS. Forum ini untuk membahas stabilitas sistem keuangan dan mengatasi krisis. Dalam sidang tersebut, Kementerian Keuangan menyatakan FKSSK sudah efektif berjalan.

Lebih jauh Ara mengatakan, DPR memanggil BI dan OJK dalam rapat Komisi XI mendatang.”Karena yang saya ketahui selama ini enggak ada permasalahan apa-apa antara OJK dan BI,” kata Ara.

Sementara itu mantan Ketua Pansus RUU OJK, Nusron Wahid yang saat ini menjadi Kepala BNP2TKI mengingatkan semua pihak bahwa terbentuknya OJK adalah keputusan politik yang didasari fakta sejarah. Mulai dari moral hazard yang terjadi di industri keuangan saat krisis ekonomi 1997/1998 yang ditandai dengan kasus BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia), obligasi rekap, sampai munculnya kasus Bank Century pada tahun 2008.

Fakta menunjukkan bahwa pengawasan sektor jasa keuangan yang terpisah, yaitu perbankan oleh BI dan industri keuangan non-bank dan pasar modal di Departemen Keuangan, telah menimbulkan celah atau loopholes yang dimanfaatkan oleh mafia kejahatan di industri keuangan.

“OJK dan pengawasan terintegrasi jadi kata-kata kunci untuk menambal loopholes tersebut. Seluruh industri, pengaturan dan pengawasannya harus dibawah satu lembaga yaitu OJK,” tambah Nusron.

Apalagi, lanjut Nusron, perkembangan konglomerasi keuangan di Indonesia saat ini berkembanga sangat pesat. ”Bagaimana bila mereka colaps, dapat memicu krisis sistemik. Nah dengan pengaturan dan pengawasan secara integrasi, niscaya risiko konglomerasi akan termonitor dan dimitigasi,” kata Nusron.

Di Indonesia saat ini terdapat 36 konglomerasi, masing-masing dapat membawahi puluhan perusahaan terutama di sektor nonperbankan baik di pasar modal maupun di industri keuangan non-bank. "Konglomerasi ini telah memunculkan potensi risiko terbesar di sektor jasa keuangan, terlebih lagi dengan adanya hybrid products lintas sektor misalnya bankassurance dan unit link," ujar Nusron.

Menyangkut pungutan ke dunia perbankan oleh OJK, baik Ara maupun Nusron mengingatkan agar kepentingan industri lebih diutamakan.Nusron dan Ara menyambut baik inisiatif OJK yang mengusulkan kepada Pemerintah agar segera melakukan amanden terhadap peraturan pemerintah tentang pungutan.

Hanya keduanya mengingatkan, agar pembiayaan OJK ke depan lebih mengandalkan pungutan.Kondisi fiskal kita masih rawan karena dibiayai utang. Jangan hanya gara-gara OJK mengandalkan APBN, justru memperparah APBN. "Kepercayan pasar ditentukan selain oleh kualitas koordinasi OJK dan BI, juga oleh APBN yang sehat dan bersinambungan," ujar Nusron.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Whats New
Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Whats New
Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Whats New
Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Whats New
Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Whats New
KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

Whats New
Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Whats New
Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Whats New
Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Work Smart
Heboh soal Kualifikasi Lowker KAI Dianggap Sulit, Berapa Potensi Gajinya?

Heboh soal Kualifikasi Lowker KAI Dianggap Sulit, Berapa Potensi Gajinya?

Whats New
Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Work Smart
Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Whats New
Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com