Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Freeport Minta Kontrak Diperpanjang hingga 2031

Kompas.com - 29/12/2014, 12:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Berlarut-larutnya proses renegosiasi PT Freeport Indonesia dengan pemerintah membuat perusahaan tambang emas asal Amerika Serikat itu gelisah.

Hingga lima bulan pasca-meneken kesepakatan amandemen kontrak, Freeport belum mendapatkan kepastian perpanjangan kontrak hingga 2041. Padahal, kesepakatan itu harus dilakukan kedua pihak enam bulan atau berakhir 24 Januari 2015 sejak diteken Agustus 2014.

Dari enam poin yang sudah diteken, lima poin yang sudah disepakati pemerintah dan Freeport, yakni, kewajiban divestasi saham 30 persen ke kepemilikan nasional, kenaikan royalti untuk emas, perak, dan tembaga menjadi masing-masing 3,75 persen, 3,25 persen, dan 4 persen dari harga jual.

Freeport juga bersedia membangun smelter mulai 2017 mendatang dan bersedia menggunakan kandungan lokal, serta menciutkan wilayah operasi tambangnya.

Hanya satu yang belum ada kesepakatan yakni perpanjangan kontrak hingga 2041. Meski begitu, Freeport bersedia jika perpanjangan kontrak dilakukan selama 10 tahun saja hingga 2031.

Menurut Rozik B Soetjipto, Presiden Direktur Freeport Indonesia, pemberian perpanjangan operasi yang diatur dalam draf revisi kontrak akan memberikan kepastian usaha dan investasi.

Apalagi, Freeport janji mengeluarkan 2,3 miliar dollar AS untuk smelter dan eksploitasi tambang bawah bawah tanah (underground) sebesar 9,5 miliar dollar AS, kendati masa berlaku operasi Freeport akan habis pada 2021 mendatang.

Rozik menyatakan, proyek tambang bawah tanah siap dikerjakan. Rencananya, pasca-2017,  Freeport akan menutup tambang terbuka Grasberg, dan tambang yang akan beroperasi hanya blok underground seperti tambang Deep Ore Zone (DOZ), Big Gossan, Grasberg Block Cave, serta Deep Mill Level Zone. Pada tahun tersebut, Freeport juga sudah harus merampungkan konstruksi dan mengoperasikan smelter berkapasitas 400.000 ton copper chatode per tahun.

Karena itu, Freeport meminta pemerintah segera memberikan kepastian perpanjangan operasi untuk 10 tahun pertama dalam revisi kontrak. "Minimal itu jangka waktu untuk pengembalian modal, karena tambang underground baru berproduksi penuh pasca 2022 dan smelter membutuhkan kapasitas penuh juga," kata dia kepada KONTAN, pekan lalu.

Terbentur aturan

Sejatinya dalam memorandum of understanding (MoU) amandemen kontrak dengan Freeport pada Agustus 2014 lalu, pemerintah telah memberikan kepastian perpanjangan operasi untuk dua periode hingga 2041 mendatang.

Syaratnya, Freeport harus memenuhi komitmen salah satunya telah berhasil merealisasikan investasi pembangunan smelter dan tambang underground.

Selain itu, pemerintah juga tak bisa gegabah memberikan perpanjangan kontrak lantaran ada aturan yang mengatur. Pemberian perpanjangan operasi tersebut harus memenuhi ketentuan perundangan yakni PP Nomor 23/2010 yang telah diperbarui dengan PP Nomor 77/2014. Di mana, perpanjangan operasi bagi kontrak karya baru bisa diberikan dua tahun sebelum masa kontrak habis, dan pola konsesinya berubah menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM belum mau membeberkan apakah pemerintah setuju dengan keinginan Freeport. "Nanti dijelaskan Menteri ESDM Sudirman Said," ujarnya singkat. (Muhammad Yazid)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Sumber Kontan
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com