Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Produk Ilegal, pelabuhan Tikus Diawasi

Kompas.com - 29/12/2014, 14:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com —
Kementerian Perdagangan akan memperketat pengawasan produk makanan-minuman impor yang beredar tanpa izin di Indonesia. Pelabuhan-pelabuhan tikus atau ilegal yang menjadi pintu masuk produk-produk pangan olahan tersebut akan menjadi perhatian utama.

Produk makanan-minuman impor tak berizin itu banyak yang masuk melalui pelabuhan tikus di Batam, Kepulauan Riau. Bahkan, beberapa waktu terakhir ada juga yang masuk melalui Padang, Sumatera Barat.

Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo baru mengetahui jika Padang menjadi salah satu pintu masuk produk-produk pangan olahan impor tidak berizin. Untuk itu, Kementerian Perdagangan akan menyelidiki dan meningkatkan pengawasan di wilayah tersebut.

”Kami akan bekerja sama dengan BPOM RI, kepolisian, bea cukai, dan dinas perdagangan setempat untuk mengawasi masuknya produk impor tak berizin melalui pelabuhan-pelabuhan tikus, terutama di wilayah Padang,” kata Widodo kepada Kompas, di Jakarta, Minggu (28/12/2014).

Berdasarkan hasil pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) dalam rangka Natal 2014 dan Tahun Baru 2015, produk makanan-minuman impor yang tidak berizin meningkat tajam sebesar 373 persen. Jumlah produk tersebut mencapai 80.364 kemasan, meningkat drastis dari periode sebelumnya sebanyak 16.967 kemasan.

Produk berupa makanan dan minuman ringan, susu UHT, sirup, dan cokelat itu berasal dari Malaysia, Thailand, Tiongkok, dan Singapura.

Widodo menegaskan, setiap produk impor, termasuk pangan olahan, harus memiliki nomor izin edar atau persetujuan pendaftaran produk olahan. Produk pangan olahan luar negeri harus mengantongi nomor ML.

”Untuk mendapatkan izin dan nomor ML, produk itu harus melalui serangkaian uji analisis laboratorium. Jika tidak, produk itu ilegal, tidak boleh beredar di Indonesia dan dikhawatirkan merugikan atau membahayakan konsumen,” katanya.

Kepala BPOM RI Roy A Sparringa mengemukakan, pada awal 2015, BPOM RI akan menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk meningkatkan pengawasan. BPOM RI bersama Kementerian Perdagangan sudah membentuk tim terpadu pengawasan barang beredar.

”Kami akan menelusuri pelabuhan-pelabuhan tikus itu. Di sisi lain, kami juga berharap ada penelusuran terkait produk olahan impor yang masuk ke pelabuhan resmi dengan dokumen yang dipalsukan,” katanya.

Menurut Roy, selama ini penindakan hukum terhadap para pelaku pelanggaran cukup ringan sehingga tidak menimbulkan efek jera. Ada yang mendapat hukuman percobaan 1 tahun atau 6 bulan serta denda Rp 2 juta hingga Rp 5 juta. (HEN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Transformasi Digital, BRI BRI Raih Dua 'Award' dalam BSEM MRI 2024

Transformasi Digital, BRI BRI Raih Dua "Award" dalam BSEM MRI 2024

Whats New
Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Whats New
SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

Whats New
Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Whats New
Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Whats New
Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Whats New
BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Whats New
Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Whats New
Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Whats New
Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Whats New
Harga Tiket Kereta Api 'Go Show' Naik Mulai 1 Mei

Harga Tiket Kereta Api "Go Show" Naik Mulai 1 Mei

Whats New
SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com