Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Aturan Baru Legalitas Kayu

Kompas.com - 30/12/2014, 09:09 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Perdagangan Rachmat Gobel telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 97/M-DAG/PER/12/2014 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan (EPTIK). Beleid ini dikeluarkan untuk meningkatkan nilai ekspor produk kayu 300 persen selama lima tahun ke depan.

Ada beberapa hal yang diatur dalam beleid tersebut. Berikut poin-poin utamanya.
Pertama, definisi IKM pemilik ETPIK adalah industri pemilik Tanda Daftar Industri (TDI) dan Izin Usaha Industri (IUI) yang telah mendapat pengakuan sebagai ETPIK tetapi belum memiliki Sertifikat Legalitas Kayu (S-LK) dengan batasan nilai investasi sampai dengan Rp 10 miliar.

Kedua, IKM pemilik ETPIK yang belum memiliki S-LK dapat melakukan ekspor produk industri kehutanan dengan menggunakan Deklarasi Ekspor sebagai pengganti Dokumen V-Legal.

Ketiga, setiap 1 (satu) Deklarasi Ekspor hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) kali penyampaian pemberitahuan pabean ekspor.

Keempat, IKM pemilik ETPIK mengirimkan Deklarasi Ekspor melalui Sistem Informasi Legalitas Kayu Online (SILK Online) ke portal Indonesia National Single Window (INSW) secara elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id.

Kelima, Ketentuan mengenai Deklarasi Ekspor yang digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean berlaku sampai dengan 31 Desember 2015.

Sebelumnya, Permendag No. 64/M-DAG/PER/10/2012 menetapkan bahwa sejak 1 Januari 2013 ekspor produk industri kehutanan hanya dapat dilakukan oleh ETPIK yang telah memiliki sertifikat legalitas kayu (S-LK) kecuali produk mebel.

Setiap kali melakukan ekspor, ETPIK pemilik S-LK melampirkan Dokumen V-Legal yang merupakan dokumen pelengkap Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), yang sekaligus merupakan bukti legalitas produk perkayuan yang diekspornya.

Dengan diterbitkannya Permendag No. 97/M-DAG/PER/12/2014 maka Permendag No.64/M-DAG/PER/10/2012 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 81/M-DAG/PER/12/2013, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

“Inti dari Permendag yang baru ini adalah mengatur penyertaan dokumen Deklarasi Ekspor bagi IKM pemilik ETPIK yang belum memiliki S-LK pada saat melakukan ekspor sebagai pengganti Dokumen V-Legal,” ucap Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel, Senin (29/12/2014).

Rachmat menambahkan, Kemendag segera akan mengeluarkan daftar IKM pemilik ETPIK yang diperbolehkan mengekspor produk industri kehutanan yang tercantum dalam Permendag tersebut. Apabila dalam daftar tersebut IKM belum terdaftar, maka dapat diusulkan untuk ditambahkan dalam daftar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com