Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahun Depan, OJK Mulai Awasi BPJS

Kompas.com - 30/12/2014, 12:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Tahun depan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai melakukan pengawasan terhadap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Pemeriksaan tersebut akan meliputi sistem pelaksanaan jaminan sosial, prosedur kerja, investasi, klaim, risiko dan kepatuhan terhadap peraturan dan undang-undang.

Dumoly F Pardede, Deputi Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK mengungkapkan, pemeriksaan dan pengawasan terhadap badan publik tersebut dimaksudkan untuk mengurangi potensi fraud. “Kalau terdapat kelemahan, kami akan memberikan teguran,” ujarnya, kemarin.

Pekan lalu, OJK dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menandatangani nota kesepahaman tentang koordinasi pengawasan atas BPJS. Penandatanganan dilakukan oleh Muliaman D Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK dengan Chazali Situmorang, Ketua DJSN.

Pengawasan eksternal atas BPJS dilakukan oleh DJSN dan pengawas independen. OJK sendiri bertindak sebagai pengawas independen. Penunjukan OJK ini sejalan dengan tugas pengaturan dan pengawasan berdasarkan Undang-undang OJK Nomor 21 Tahun 2011 terkait pengaturan dan pengawasan terhadap industri keuangan.

Secara umum, nota kesepahaman antara OJK dan DJSN berisi kesepakatan dalam melakukan pertukaran informasi, koordinasi, penyusunan peraturan, ruang lingkup pengawasan, sosialisasi, dan edukasi serta layanan konsumen. OJK akan fokus kepada aspek kesehatan keuangan, penerapan tata kelola yang baik, pengelolaan aset dan liabilitas, investasi, manajemen risiko.

Sementara, DJSN akan konsentrasi pada pengawasan aspek-aspek yang terkait kebijakan, perkembangan pencapaian, tingkat kepesertaan, kelayakan manfaat dan efektivitas iuran investasi. (Christine Novita Nababan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com