Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kadin Minta Menteri Susi Tak Pukul Rata Pelarangan "Transhipment"

Kompas.com - 02/01/2015, 05:43 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk tidak main pukul rata dalam menerapkan kebijakan pelarangan pemindahan muatan di laut lepas (transhipment).

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Kelautan dan Perikanan, Yugi Prayanto, mengatakan pemberlakukan larangan transhipment secara merata akan membuat ikan tuna tangkapan nelayan mengalami pembusukan.

Ukuran kapal nelayan levelnya kecil, tidak memiliki kecanggihan dan teknologi penyimpanan berpendingin yang memadai selayaknya kapal-kapal yang lebih besar.

“Jadi mereka itu, hanya punya penyimpanan ikan tuna bermodalkan es batu saja. Jadi kalau balik lagi ke daratan kan tidak efisien,” ujar Yugi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/1/2015).

Seperti diberitakan sebelumnya, Susi berencana mengeluarkan kebijakan larangan alih muatan di laut lepas. Aturan ini belum difinalisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

Yugi mengatakan, harapan aturan itu tak diberlakukan merata merupakan kesimpulan Kadin bersama pelaku usaha perikanan di Indonesia Bagian Tengah.

Kesimpulan lain dari pertemuan itu, ujar Yugi, adalah meminta kapal-kapal berukuran 200 gross ton (GT) hingga 300 GT seharusnya dimasukkan kategori nelayan kecil.

Kebijakan transhipment, lanjut Yugi, diharapkan diterapkan untuk kapal-kapal berukuran di atas 1.000 GT atau yang memiliki fasilitas alat penyimpanan berpendingin yang memadai.

“Untuk kapal sejenis itu, bolehlah diberlakukan kebijakan itu. Tapi kalau yang di bawah itu, perlu diberi perhatian serius," kata Yugi.

Kadin, tegas Yugi, meminta penerapan kebijakan transhipment benar-benar melihat realitas di lapangan. "Jadi tidak dipukul rata. Karena belum tentu semuanya bermain nakal,” ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com