Staf Khusus Menteri Perhubungan Hadi Mustofa Djuraid mengatakan, adapun pihak yang dipanggil Menteri Perhubungan ialah Direksi PT Angkasa Pura I, Direktur Utama AirNav Indonesia, Direksi Indonesia Slot Coordinator (IDSC), dan internal Kementerian Perhubungan, yakni Direktorat Perhubungan Udara Kemenhub.
"Pertemuan ini melihat persoalannya di mana (pemberian izin di luar jadwal). Ini sering terjadi, bukan di AirAsia saja, makanya kita investigasi," ucap Hadi di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Sabtu (3/1/2015).
Menurut Hadi, pesawat tidak mungkin terbang tanpa ada yang memberikan izin terlebih dahulu. Namun, pemberian izin di lapangan untuk sehari-harinya, kata Hadi, bisa diberikan oleh ketiga pihak, kecuali Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, karena hanya bisa memberikan izin per periode, yakni enam bulan sekali.
"Kita semua investigasi dan Pak Menteri bilang tidak segan-segan menjatuhkan sanksi yang setimpal, siapa yang bersalah, apakah ATC-nya, pengelola bandaranya, slot coordinator, atau internal Kementerian Perhubungan," tuturnya. (Seno Tri Sulistiyono)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.