Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhub Jonan Investigasi Pemberian Izin Terbang di Luar Jadwal

Kompas.com - 03/01/2015, 20:19 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengumpulkan para pejabat otoritas yang berwenang untuk memberikan izin penerbangan pesawat sehari-harinya. Pertemuan tersebut dilakukan di kantor Kementerian Perhubungan sebanyak dua kali.

Staf Khusus Menteri Perhubungan Hadi Mustofa Djuraid mengatakan, adapun pihak yang dipanggil Menteri Perhubungan ialah Direksi PT Angkasa Pura I, Direktur Utama AirNav Indonesia, Direksi Indonesia Slot Coordinator (IDSC), dan internal Kementerian Perhubungan, yakni Direktorat Perhubungan Udara Kemenhub.

"Pertemuan ini melihat persoalannya di mana (pemberian izin di luar jadwal). Ini sering terjadi, bukan di AirAsia saja, makanya kita investigasi," ucap Hadi di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Sabtu (3/1/2015).

Menurut Hadi, pesawat tidak mungkin terbang tanpa ada yang memberikan izin terlebih dahulu. Namun, pemberian izin di lapangan untuk sehari-harinya, kata Hadi, bisa diberikan oleh ketiga pihak, kecuali Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, karena hanya bisa memberikan izin per periode, yakni enam bulan sekali.

"Kita semua investigasi dan Pak Menteri bilang tidak segan-segan menjatuhkan sanksi yang setimpal, siapa yang bersalah, apakah ATC-nya, pengelola bandaranya, slot coordinator, atau internal Kementerian Perhubungan," tuturnya. (Seno Tri Sulistiyono)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Whats New
Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Earn Smart
KJRI Cape Town Gelar 'Business Matching' Pengusaha RI dan Afrika Selatan

KJRI Cape Town Gelar "Business Matching" Pengusaha RI dan Afrika Selatan

Whats New
Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com