Hal tersebut dilakukan OJK, guna memastikan tidak adanya pelanggaran dalam proses pembayaran klaim asuransi.
"Jadi saya sudah kumpulkan, ditanyakan, masalahnya, kapan bisa dibayar klaim (kepada ahli waris)," kata Kepala Esekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank, Firdaus Djaelani di kantor OJK, Jakarta, Senin (5/1/2015).
Menurut Firdaus, pada dasarnya perusahaan asuransi yang memiliki tanggung jawab pembayaran klaim sudah menyatakan kesiapannya. Namun, tentunya pembayaran klaim asuransi perlu menunggu proses evakuasi para korban dinyatakan selesai oleh pemerintah.
"Jangan sampai salah bayar, kita koordinasi juga dengan Pemda, untuk memastikan ahliwarisnya. Nanti kita akan bikin upacara misalnya di Surabaya, nanti kita lakukan pembayaran," tuturnya.
Sementara mengenai nilai asuransi yang akan didapat oleh ahli waris, Firdaus tidak dapat mengatakan saat ini karena proses belum dinyatakan selesai. "Nanti kita jelaskan, udah ada aturannya," ucap Firdaus. (Seno Tri Sulistiyono)
baca juga:
Komisi V DPR: Pembekuan Rute AirAsia Surabaya-Singapura Terlalu Cepat
Ada Izin Singapura, Kemenhub Tetap Bekukan Rute AirAsia