Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Larang Malaysia Tambah Bank di Indonesia

Kompas.com - 06/01/2015, 12:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Malaysia dilarang menambah jumlah bank di Indonesia, selama bank asal Indonesia belum bisa mendirikan kantor di negeri Jiran tersebut.

Keputusan ini diambil Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingat adanya penandatanganan perjanjian bilateral yang akan dilakukan Bank Indonesia (BI) dan OJK dengan Bank Sentral Malaysia (Bank Negara Malaysia) untuk mendukung ASEAN Banking Integration (ABIF).

OJK mengaku, dalam kerjasama tersebut disepakati terkait dengan prinsip-prinsip resiprokal. "Pokoknya sebelum kita (bank nasional) tiga muncul di Malaysia, mereka enggak boleh nambah. Karena mereka sudah tiga di sini," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Nelson Tampubolon, Jakarta, Senin (5/1/2015).

Tercatat saat ini, sudah ada tiga bank asal Malaysia yang membuka cabangnya di Indonesia yaitu CIMB Niaga, BII-Maybank dan Maybank Syariah.

Sementara tujuan dari ABIF yaitu membuka akses pasar dan keleluasaan beroperasi di negara ASEAN bagi Qualified ASEAN Bank (QAB). "Jumlah bank mereka dan bank kita di sana harus sama, itu yang namanya dikategorikan QAB kan gitu," ucapnya.  (Seno Tri Sulistiyono)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com