Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Pemburu Harta Karun di Perairan Indonesia

Kompas.com - 08/01/2015, 09:36 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Tak hanya kekayaan alam hayati saja, Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) juga termasuk kekayaan Indonesia yang tersimpan di laut. Bahkan Direktur Jenderal Kelautan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KP3K), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Sudirman Saad pun mengakui, banyak pemburu harta karun yang mencari BMKT di perairan laut Indonesia.

Penanggungjawab harian dalam Panitia Nasional sementara (ad hoc) yang mengurusi BMKT sejak 2010 adalah Sudirman Saad.  "Saya baru saja mengikuti pengadilan di Menkopolhukham tentang BMKT. Isunya, Dirjen KP3K sebagai penanggungjawab harian dari Panitia Nasional telah melakukan diskriminasi izin BMKT," papar Sudirman di kantornya, Rabu (7/1/2015).

Lebih lanjut Sudirman menjelaskan, selama menjadi penanggungjawab BMKT, sejak 2010 sampai hari ini belum pernah satu izin pun yang ia keluarkan. "Jadi, apanya yang didiskriminasi? Izinnya pun belum ada satu pun yang kita keluarkan selama 5 tahun terakhir," kata dia lagi.

Dia menuturkan, ternyata bagi Menkopolhukham, soal BMKT sangatlah menarik. Ternyata pula, kata dia, di dunia internasional BMKT juga dianggap sebagai suatu kejahatan transnasional. Bahkan Kepolisian RI pernah mengikuti training khusus kejahatan transnasional, yang salah satu materinya soal BMKT.

"Jadi tadi kesimpulan rapatnya, BMKT ini harus ditangani secara serius, tidak boleh lagi ada sekadar panitia adhoc. Panitia Nasional yang saat ini, itu ad hoc sementara. Harusnya ditangani secara melembaga," ucap Sudirman.

Lembaga permanen

Jika sudah ditunjuk Kementerian atau membuat lembaga baru yang permanen, maka langkah selanjutnya adalah melakukan survei secara nasional. Sudirman mengatakan, survei secara nasional dilakukan untuk mematikan ada berapa kapal tenggelam di laut Indonesia.

"Dari hasil survei itu akan kita tentukan mana yang akan kita konservasi dibiarkan di bawah laut, mana yang boleh diangkat untuk keperluan scientific, dan mana izin yang dipakai investor untuk keperluan ilmu pengetahuan dan ekonomi sekaligus," kata Sudirman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com