Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Korban AirAsia Minta Pemberi Izin Terbang Ilegal Dipecat

Kompas.com - 08/01/2015, 13:53 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


SURABAYA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi meminta Menteri Perhubungan (Menhub) Ignatius Jonan memecat pejabat yang terbukti menyalahgunakan wewenang mengizinkan pesawat tak berizin untuk terbang.

Dalam konferensi pers di Posko Wartawan, kompleks Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Kamis (8/1/2015) siang, Yuddy mengatakan bahwa pemecatan pejabat nakal tersebut merupakan permintaan dari sejumlah keluarga korban jatuhnya pesawat AirAsia QZ8501 sendiri.

"Saya menemui satu per satu keluarga korban yang menunggu kejelasan sanak keluarganya tadi. Mereka itu juga geram. Mereka berharap pemerintah menindak tegas pejabat yang memberikan izin ilegal," ujar Yuddy.

"Sesuai saran keluarga, saya menyarankan Kemenhub, agar pejabat-pejabat yang terbukti menyalahgunakan wewenang soal pemberian izin ilegal yang membahayakan nyawa untuk dipecat saja sekarang dari jabatannya," lanjut Yuddy.

Yuddy mengatakan, musibah AirAsia mestinya dijadikan momen pemerintahan Indonesia, khususnya Kementerian Perhubungan serta jajarannya untuk melaksanakan reformasi di bidang transportasi udara. Terutama terkait pembiaran rute penerbangan yang tidak memiliki izin dari Direktorat Perhubungan Udara Kemenhub.

"Sebagai pembantu presiden, saya juga sangat memperhatikan apa yang menjadi harapan keluarga korban. Saya akan segera koordinasi dengan Menhub, tidak hanya memberikan sanksi, tapi juga membentuk investigasi yang sekarang sudah dilakukan," ujar Yuddy.

Kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501, Minggu 28 Desember 2014 lalu memang membuka kebobrokan manajemen penerbangan di Indonesia. Siapa sangka jika penerbangan hari Minggu AirAsia itu tidak mengantongi izin Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub.

Informasi yang didapatkan Kompas.com, AirAsia mulai terbang pada hari Minggu sejak akhir bulan Oktober 2014. Otoritas bandara dan Air Navigation mengetahui aktivitas itu, namun tak ada penindakan atas hal tersebut.

Polri pun menelusuri dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dari sejumlah pihak yang terkait. Seiringan dengan itu, Menhub melakukan mutasi sejumlah pejabat terkait pemberian izin tersebut.

baca juga:
Rini: Airnav dan Bandara Tidak Pernah Tanya Izin Penerbangan
Ini Daftar Pejabat yang Dinonaktifkan dan Dimutasi Terkait AirAsia QZ8501

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com