"Ya harusnya kan hal yang seperti itu diatur," kata Nawir saat berbincang di Kantor KPPU, Jakarta, Kamis (7/1/2015).
Dia menilai, penjualan tiket penerbangan promo untuk waktu 6 bulan sampai 12 bulan ke depan tidak memiliki kepastian. Pasalnya, maskapai ditengarai belum memiliki izin terbang seperti waktu yang tertera dalam tiket promo.
Berdasarkan keterangan Kemenhub, izin terbang suatu maskapai diberikan setiap 6 bulan sekali yaitu musim winter dan summer. Sementara maskapai sudah menjual tiket promo penerbangan untuk penerbangan 6 bulan sampai 12 bulan ke depan.
KPPU menilai banyaknya celah-celah masalah di dunia penerbangan Indonesia mesti mendapatkan perhatian Kemenhub.
Sementara terkait tarif batas bawah, KPPU menilai langkah yang diambil Kemenhub menentukan tarif batas bawah minimal 40 persen dari tarif batas atas tidak tepat. Apalagi, argumen yang dibangun Kemenhub kata Nawir dikaitkan dengan aspek keselamatan penerbangan. "Kebijakan itu tidak mengedukasi publik," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.