Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maskapai Transnusa Sebut Tuduhan Kemenhub Mengada-ada

Kompas.com - 10/01/2015, 17:34 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Iganasius Jonan menjatuhkan sanksi kepada lima maskapai yang melanggar izin terbang dan membekukan 61 penerbangannya. Salah satunya adalah maskapai Transnusa.

Menanggapi hal itu, Transnusa membantah telah melanggar izin terbang yang dituduhkan Kemenhub. Menurut Transnusa, tuduhan Kemenhub tersebut terkesan mengada-ada.

"Dugaan atau tuduhan bahwa penerbangan Transnusa berbeda dengan hari terbang yang diizinkan menjadi terkesan mengada-ada atau proses audit tertib adminsitrasinya tidak dilakukan dengan seksama atau teliti," kata Managing Director PT Transnusa Aviaion Mandiri (TransNusa) Bayu Sutanto dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jakarta, Sabtu (10/1/2015).

Dia menjelaskan, Transnusa sudah diberi izin rute Denpasar-Labuan Bajo dengan slot penerbangan hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Sabtu, dan Minggu. Hal tersebut kata Bayu tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara No. AU044/28/2/DJPU.DAU-2014 tanggal 10 September 2014.

Terkait penerbangan hari jumat rute Denpasar-Labuan Bajo, Transnusa juga mengaku sudah mengantongi izin dari Dirjen Perhubungan Udara dengan Surat No. AU.004/29/18/DJPU.AU-2014 tanggal 6 Oktober 2014.

"Dengan demikian Transnusa mempunyai izin rute penerbangan setiap hari," ujar Bayu.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menjatuhkan sanksi kepada lima maskapai penerbangan karena melanggar izin penerbangan. Sanksi diberikan dengan membekukan 61 penerbangan dari maskapai tersebut.

Dalam jumpa pers di Kementerian Perhubungan, Jumat (9/1/2015), Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menyatakan, maskapai itu meliputi Garuda Indonesia, Lion Air, Wings Air, Trans Nusa, dan Susi Air.

"Garuda ada 4 (pelanggaran penerbangan), Lion Air ada 35, Wings Air ada 18, Trans Nusa ada 1, dan Susi Air ada 3," kata Jonan, Jumat sore.

Jonan tidak menyebutkan rute-rute penerbangan yang dibekukan tersebut. Ia mengatakan, maskapai-maskapai tersebut dapat mengajukan izin penerbangan dan akan segera diproses untuk membuka kembali sanksi pembekuan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com