Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Susi: Penenggelaman Kapal Berhenti sampai Presiden Bilang “Cukup”

Kompas.com - 12/01/2015, 10:50 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan, pemberantasan terhadap illegal fishing bukan aksi temporer. Malah kementerian teknis dan koordinatornya tengah mengusulkan agar Presiden Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) agar penanganan illegal fishing lebih cepat.

Namun, terkait apakah kapal ilegal yang ditangkap akan kembali ditenggelamkan, Susi menyebutkan bahwa itu perkara lain. “Tentu (ditenggelamkan atau tidak) tergantung perintah Presiden. Kalau Presiden merasa cukup, tinggal sita untuk negara, ya kita sita untuk negara,” kata dia, Jumat (9/1/2015).

Lebih lanjut Susi menuturkan, sejumlah kapal yang berhasil ditangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat ini masih ada di Pontianak. Susi mengaku belum mendapat laporan perkembangan pengadilan, apakah sudah dinyatakan inkracht.

“Kalau sudah, lalu Presiden tidak minta ditenggelamkan, ya akan saya bagikan kepada Pemda yang membutuhkan kapal latih, itu saja,” ujar Susi.

Susi menegaskan, kebijakan penenggelaman kapal ikan asing ilegal merupakan hak dan kewajiban negara untuk menegakkan hukum di wilayahnya. Indonesia pun, sema seperti negara lain, memiliki dasar hukum penenggelaman kapal ikan.

Pertama, untuk kapal tertangkap tangan (pasal 69 ayat (4) UU 45/2009), maka penyidik dan atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan atau penenggelaman kapal perikanan asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Kedua, jika dinyatakan inkracht (KUHAP pasal 76A UU No45/2009), maka benda dan atau yang digunakan dalam dan atau yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat disampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan ketua pengadilan negeri.

Haramkan lelang

Susi menegaskan, kapal ilegal yang disita tidak diperuntukkan menangkap ikan lagi, dan hanya diperuntukkan pelatihan. Namun, kata dia, kalaupun harus dipakai menangkap ikan, maka hanya boleh KUD dan koperasi-koperasi saya yang menggunakannya. Hanya saja, kapal ilegal sitaan tersebut, haram hukumnya untuk dilelang.

Susi mengatakan, sangat berkeberatan dengan adanya lelang. “Dengan cara apapun saya minta jangan sampai ada lelang. (Sebab) Kalau lelang pasti yang menang itu alibaba-alibaba dari kapal asing itu,” kata Susi.

Sebagai contoh, dia sangat menyesal dengan adanya pelelangan 4 kapal di Meulaboh, yang sudah dimenangkan atas nama Hendri Rivai, dengan nilai lelang Rp 400 juta. (baca: Kapal Pencuri Ikan Dilelang Murah, Menteri Susi Geram)

Sebanyak tiga dari empat kapal sudah keluar dari Meulaboh, dan satu kapal tak keluar lantaran karam.  “Sudah hilang kapalnya tidak ada di sana. Ini yang membuat saya sangat marah. Saya sangat kecewa, masih ada di hari begini, berani-beraninya. Itu saya tidak habis mengerti,” ucap Susi.

baca juga:
Menteri Susi Tak Akan Berhenti di Penenggelaman 3 Kapal
Menteri Susi: Saya Betul-betul "Happy"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com