Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Lagi Jadi "Sapi Perah", BUMN Dapat Suntikan Dana Rp 48 Triliun

Kompas.com - 12/01/2015, 13:03 WIB
Sabrina Asril

Penulis


BANDUNG, KOMPAS.com
- Presiden Joko Widodo kembali menegaskan soal perubahan kebijakan terkait Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tidak lagi menyetorkan deviden sebagai pemasukan negara. Di tahun ini pun, BUMN bahkan akan mendapat suntikan dana sebesar Rp 48 triliun yang didapat dari hasil pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM).

"Tahun ini kita suntik Rp 48 triliun ke BUMN kita, yang sehat. Kalau dulu biasanya BUMN dibebani setor deviden ke APBN, mulai tahun ini berikan suntikan ke BUMN," kata Jokowi saat memberikan sambutan pada acara Musyawarah Nasional (Munas) IX Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) di Bandung, Senin (12/1/2015).

Jokowi mencontohkan, PT Pelindo akan mendapatkan dana untuk membangun pelabuhan. Hal yang sama juga diberikan kepada Wijaya Karya, Adikarya, Hutama Karya, Kerta Api Indonesia, dan Angkasa Pura.

Semua BUMN yang bergerak di sektor infrastruktur akan mendapat prioritas. "Kita beri misalnya Rp 10 triliun, mereka bisa kerjakan sebanyak Rp 50-70 triliun di lapangan? Kenapa? Karena dengan equity yang ada, mereka bisa pinjam ke lembaga perbankan dengan business plan dan visibility studies yang jelas," ucap Jokowi.

Dia menuturkan BUMN sektor infrastruktur menjadi prioritas karena selalu memberikan keuntungan ke depannya. Jokowi juga menyebut negara-negara maju saat ini adalah negara yang memajukan terlebih dulu infrastrukturnya. Dengan menyuntikkan dana pemerintah ke BUMN, Jokowi berharap ada keuntungan sampai lima kali lipat yang terjadi setelahnya.

"Konsep BUMN ini berbeda dari yang sebelumnya, deviden kita hapuskan," kata dia lagi.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil mengungkapkan BUMN dibebaskan dari tanggungan untuk menyetorkan deviden. Pasalnya, pemberian deviden itu justru menghambat perusahaan plat merah untuk berinvestasi.

Maka dari itu, pemerintah pun mulai membuat strategi baru dengan menghilangkan kewajiban setoran itu dan melihat kinerja BUMN dari banyaknya proyek pembangunan yang dikerjakan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com