Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demi BBM Subsidi, Ratusan Kapal Besar Di-"Mark Down”

Kompas.com - 12/01/2015, 17:45 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Ratusan kapal berukuran di atas 30 gross tonage (GT) diduga melakukan penyelewengan administrasi re-registrasi kapal tangkap. Temuan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tersebut terjadi di tiga pelabuhan, di antaranya Belawan dan di Jawa Tengah.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menuturkan, KKP menemukan sebanyak 300 kapal di Pelabuhan Belawan melakukan “mark down” atau pengecilan ukuran dari ukuran kapal sebenarnya dalam data registrasi. Temuan serupa juga terjadi di Jawa Tengah, sebanyak ratusan kapal juga ‘dikecilkan’ ukurannya dalam dokumen registrasi.

“Kita baru verifikasi tiga pelabuhan, itu sudah ratusan yang di-mark down,” kata Susi, Jumat (9/1/2015).

“Jadi kapalnya itu (berukuran) 150 GT, tapi masuknya di bawah 30 GT, karena mereka juga (berniat) menghindari untuk meminta izin dari pusat,” lanjut Susi.

Susi menduga, penyelewengan dalam bentuk mark-down ukuran kapal ini juga dimaksudkan untuk penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Sedianya, KKP telah meniadakan subsidi BBM untuk kapal-kapal besar di atas 30 GT. Seiring dengan kebijakan tersebut, KKP juga mengusulkan subsidi BBM untuk nelayan dipangkas menjadi 900.000 kiloliter, dari asumsi awal sebesar 2,1 juta kiloliter.

“Nah, kalau kapal besar di-mark down ke bawah 30 GT, mereka dapat BBM subsidi (juga),” ucap Susi khawatir.

baca juga:
Menteri Susi: Penenggelaman Kapal Berhenti sampai Presiden Bilang “Cukup”
Menteri Susi: Saya Betul-betul "Happy"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com